Advertorial

Pendemo 22 Mei Akan Menanggung Konsekuensi Ini, Menurut Pengamat

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah
,
Tatik Ariyani

Tim Redaksi

Demo 22 Mei itu kemudian diketahui diikuti oleh kelompok orang tidak puas terhadap hasil Pilpres 2019 tengah berlangsung di Jakarta.
Demo 22 Mei itu kemudian diketahui diikuti oleh kelompok orang tidak puas terhadap hasil Pilpres 2019 tengah berlangsung di Jakarta.

Intisari-Online.com -Demonstrasi menentang hasil rekapitulasi Pilpres 2019 di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, berujung ricuh.

Aksi damai yang dimulai sejak Selasa (21/5/2019) siang dan berakhir pada malam hari disusupi sekelompok orang yang melakukan provokasi dan akhirnya berakhir rusuh.

Kerusuhan masih berlanjut hingga Rabu (22/5/2019), meluas dari depan kantor Bawaslu hingga ke kawasan Tanah Abang, Jalan Sabang, dan Asrama Brimob di Jalan KS Tubun, Jakarta Barat.

Demo 22 Mei itu kemudian diketahui diikuti oleh kelompok orang tidak puas terhadap hasil Pilpres 2019 tengah berlangsung di Jakarta.

Baca Juga: Kisah Seorang Penjahat Perang Somalia yang Jadi Sopir Taksi Online Tanpa Ketahuan Selama 18 Bulan

Pengamat Politik dan Ketatanegaraan dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto menerangkan, aksi tidak ada masalah sepanjang hanya untuk menyampaikan aspirasi dalam frame kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Jokowi Tandatangani PP 30 tahun 2019, Kini PNS yang Berkinerja Buruk Bisa Dipecat

"Tapi jika dilakukan dengan kekerasan dan memaksakan kehendak untuk menekan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memenangkan capres tertentu, tidak dapat ditolerir," tuturnya kepada TribunSolo.com, Rabu (22/5/2019).

Bahkan lanjut dosen Fakultas Hukum itu, jika gelombang massa ini bertujuan untuk mengepung KPU dan menganggu tahapan Pemilu 2019 maka tindakan mereka dapat dikenai sanksi hukum pidana pemilu.

"Jadi melanggar Pasal 536 dan 550 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu berupa ancaman penjara mksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 36 juta," ungkapnya.

Baca Juga: Sambil Membawa Organ Intimnya yang Putus Pria, Ini Meminta Bantuan Medis Untuk Menyambungkannya Kembali

Selain itu lanjut dia, jika demo yang dilakukan ternyata memiliki target menggagalkan, menolak hasil pemilu dan mendelegitimasi hasil pemilu, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pembangkangan hukum dan sosial atau law and social disobedience.

"Ya itu konsekuensi yang akan diterima pendemo, kan tahapan Pemilu 2019 sudah sesuai peraturan yang ada," tuturnya.

Baca Juga: Mengangkat Peti Mati Sambil Menari, Jenazahnya Terjungkal Hingga Membuat Panik Pelayat

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Ini Konsekuensi yang Akan Diterima Pendemo 22 Mei Menurut Pengamat

Artikel Terkait