Advertorial
Intisari-Online.com – Masih ingat kisah Brigadir Teuku Murizal Saputra?
Nama Brigadir Teuku Putra menjadi pembicaraan setelah dia terekam dalam sebuah video.
Saat itu, terlihat Brigadir Teuku Putra tengah bertugas menjaga kotak suara di Aceh Utara dalam menjalankantugasnya untuk mengamankan proses rekapitulasi suaraPemilu 2019 pada Rabu (17/4/2019) lalu.
Namun menariknya, Brigadir Teuku Putra tidak sendirian.
Baca Juga : Jika Rencana Pemindahan Ibu Kota Indonesia Terjadi, Bagaimana Nasib Jakarta?
Dalam video tersebut, terlihat dia tengan menggendong anaknya yang tertidur pulas.
Bukan tanpa alasan Brigadir Teuku Putra membawa anaknya tersebut. Sebab, istrinya telah meninggal dunia. Sehingga ia harus menjaganya.
Agar tetap bisa menjalankan tugas sebagai Anggota PolresAcehUtara, Brigadir Teuku Putra pun membawa putranya bersamanya.
Setelah videonya viral dan mendapan banyak sorotan publik dan media sosial, Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian memberikan penghargaan pada Brigadir Teuku Putra.
DilansirGridhot.IDdari Kompas.com pada Senin (29/4/2019), penghargaan ini diberikan atas dedikasinya menjaga kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selama pemilu di Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara sambil mengasuh anaknya hingga malam hari.
Penghargaan itu diberikan langsung kepada Teuku Putra, setelah upacara Senin (29/4/2019) berupa piagam da sejumlah uang tunai.
“Saya terharu dan ini dedikasi anggota Polri luar biasa untuk menjalankan tugas negara untuk menjalankan tugas pengamanan Pemilu.”
“Sampai dia harus membawa anaknya malam hari, menggendong, memeluk dan menidurkan anaknya di lokasi pengamanan.”
“Saya bangga pada Brigadir TM Putra,” kata Kapolres.
Seluruh personel Polres Aceh Utara memuji langkah Brigadir Teuku Putra untuk menjalankan tugasnya.
“Saya turut berduka atas meninggalnya istri TM Putra. Saya berdoa dia tabah dan terus membesarkan putra dan putrinya dengan baik.”
“Saya salut dia bisa menjalankan tugas sebagai ayah, dan tugas sebagai abdi negara,” pungkas Kapolres.
Brigadir Teuku Putra diketahui membawa anaknya bernama Bang Dek (7) ke lokasi tempat ia bertugas mengamankan proses rekapitulasi suara di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara.
Ia harus membawa putranya saat bertugas karena sang istri telah meninggal dunia.
Baca Juga : Masih Ingat Pemuda 19 Tahun yang Retas Situs KPU Hanya dari Warnet? Ini Kabar Terbarunya
Sebab, dia punya dua amanah. Dua amanah yang dimaksud adalah amanah negara dan amanah Tuhan.
Oleh karenanya, Brigadir Teuku Putra menegaskan ia tak pernah meninggalkan kedua tanggung jawab tersebut.
Ia menyebutkan tetap berada di ruang kotak suara hingga tugas dan tanggung jawabnya sebagai petugas kepolisian selesai.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan permohonan maafnya untuk buah hatinya karena harus melibatkan mereka dalam pekerjaannya.
Sebab ia merasa bahwa tempat kerjanya bukanlah tempat yang aman untuk anaknya.
Ia pun merasa bersalah karena telah melanggar kode etik Polri dan mengajukan permohonan maafnya pada sang Jendral.
Namun menurut Karo Penmas, Brigadir Teuku Putra justru menunjukkan dedikasi tinggi seorang anggota Polri demi mengamankan dan memastikan pemilu berjalan jujur dan aman.
“Tak ada yang dilanggar dari tindakan yang dilakukan Putra,” jelas Karo Penmas Dedi Prasetyo. (Nicolaus)
(Artikel ini sudah tayang di hot.grid.id dengan judul “Penghargaan untuk Brigadir Teuku Putra Usai Bertugas Jaga Kotak Suara Sambil Gendong Buah Hatinya”)