Advertorial
Intisari-Online.com -Hanya gara-gara salah mendengar dua ucapan pemuda yang melintas, delapan orang lakukan pengeroyokan hingga sebabkan salah satu korban meregang nyawa.
Dua pemuda berinisial DF dan TN yang mengendarai sepeda motor di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur dikeroyok delapan orang pemuda tidak dikenal, Jumat (29/3/2019) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ida Ketut mengatakan, delapan orang tersebut tiba-tiba mengeroyok DF dan TN akibat tersinggung atas ucapan keduanya.
Baca Juga : Terkenal Ganas, Piton Ini Justru Tak Berdaya saat 'Dikeroyok' oleh Kutu
"Menurut keterangan saksi dan tersangka, terjadi perselisihan salah mendengar perkataan karena korban melintas di depan tempat nongkrongnya para pelaku," kata Ida dalam konferensi pers, Jumat (5/4/2019).
Ida mengatakan, awalnya DF dan TN tengah melintas di depan tongkrongan pada pelaku.
Saat itu, ia ditanyai oleh para pelaku apakah keduanya mabuk karena motor yang dikendarainya melaju kencang di depan para pelaku.
Baca Juga : (Video) Singa Ini Hampir Tewas Dikeroyok 20 Hyena, Aksi Penyelamatan Sepupunya Bikin Netizen Menangis
"Oi, lo mabuk ya?" tanya seorang pelaku. Salah seorang di antara DF dan TN pun menjawab, "Oi, gua enggak mabuk, tapi giting".
Pernyataan itu salah didengar oleh para pelaku. Para pelaku mendengarnya, "Oi, gua gak mabuk, anjing".
Hal itu pun membuat para pelaku emosi dan mengejar kedua korban.
Kedua korban tertangkap setelah berusaha kabur sejauh 500 meter.
Di sana, keduanya langsung dikeroyok oleh tujuh orang pelaku menggunakan tangan kosong.
"Satu orang yaitu DF di sini meninggal dunia, secara visum et repertum dari pemeriksaan luar terjadi lebam di bagian depan dan belakang," kata Ida.
Baca Juga : Gegara Hal Ini Haringga Ketahuan Mendukung Persija dan Dikeroyok Oknum Bobotoh Hingga Tewas
"Satu orang korban dengan inisial TN masih dalam perawatan."
Hingga Jumat ini, polisi telah mengamankan lima orang tersangka berinisial WY, CA alias BL, BAP, SPN, dan NA. Tiga orang pelaku lain berinisial A, Y, dan M masih diburu polisi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun atau tujuh tahun penjara.
(Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Salah Dengar, 8 Pemuda Keroyok 2 Pengendara hingga Tewas".
Baca Juga : 5 Fakta Kasus Suporter Tewas Dikeroyok Jelang Laga Persib vs Persija di Gelora Bandung Lautan Api