Intisari-Online.com - Sudah tahukah Anda tentang peraturan baru seputar perlengkapan berkendara?
Ya, perlu diketahui, peraturan pemerintah terbaru yang membahas tentang keselamatan berkendara tercantum dalam PM No 12 tahun 2019.
Salah satu isinya adalah bahwa pengendara ojek online (ojol) wajib mengenakan sarung tangan.
Berkaitan dengan ini, beberapa pengendara ojol yang sempat ditemui Kompas.com, mengutarakan, mereka memahami tujuan keselamatan yang diatur pemerintah.
Baca Juga : AI Super Wide-Angle Vivo V15, Abadikan Kehangatan Keluarga di Momen Terbaik
Namun apabila untuk keseharian, penggunaan sarung tangan mengganggu proses penerimaan pesanan mereka melalui telepon genggam.
Menanggapi hal ini, Training Director Safety Defensive Consultan Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengungkapkan terpenting adalah pengendara ojol memahami apa guna memakai sarung tangan.
Terkait pilihan mengenakan sarung tangan model buntung, Sony punya pendapat.
"Sarung tangan model buntung, seperti sarung tangan untuk golf sebaiknya tidak digunakan," ucap Sony saat dihubungi Jumat (29/3/2019).
Baca Juga : Tambahkan Kebaikan Oats di Menu Favoritmu dan Menangkan Hadiah Jalan-jalan ke Bangkok!
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR