Kontrak apakah yang disepakati oleh mereka berdua? Sederhana saja, yaitu perusahaan asuransi akan menerima pengalihan risiko yang seharusnya diterima nasabah.
Baca Juga : Suami Palsukan Kematian untuk Klaim Asuransi, Istri dan 2 Anaknya Bunuh Diri untuk 'Menyusul'
Sebagai kompensasinya, maka nasabah harus membayar sejumlah dana yang disebut premi.
Satu hal yang harus diingat, seperti halnya kontrak atau perjanjian lainnya maka akan ada syarat dan ketentuan berlaku di dalam kontrak tadi.
Kontrak yang dibuat tertuang dalam sebuah perjanjian (disebut polis) yang dibuat oleh perusahaan asuransi dan diterima nasabah.
Nah, bila mana kita menyetujuinya maka kita terikat kontrak dengan perusahaan asuransi tadi untuk tunduk kepada aturan yang telah dibuat.
Baca Juga : Pura-pura Kecelakaan untuk Mencari Duit Asuransi, Bagaimana Kelanjutannya?
Dari kenyataan itu, jelas polis harus dipelajari dan dimengerti oleh seorang nasabah asuransi sebelum mereka menyetujui untuk mengambil produk asuransi tersebut.
Klaim sebagai hak nasabah
Klaim secara mudah diartikan sebagai kewajiban perusahaan asuransi untuk memberikan hak nasabah atas risiko yang terjadi pada si nasabah.
Jadi ketika risiko terjadi dan sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan untuk diajukan klaim, maka nasabah berhak mendapat manfaat asuransi atas risiko yang terjadi.
Baca Juga : Demi Dapat Asuransi Mobil yang Murah, Pria Ini Nekat Ubah 'Kelaminnya'
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR