Penyebar video bunuh diri dapat dipidana
Pada 2017, Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangarepan pernah menghimbau agar video bunuh diri tidak disebar di media sosial.
"Saya menghimbau bagi siapa saja yg memiliki video tragedi kejadian di bunuh diri ini, untuk tidak menyebarkan dan segera men-take down lewat apapun Internet juga social media. Tragedi seperti ini tidak untuk dipertontonkan. Selain melanggar nilai kemanusiaan dan juga melanggar UU ITE pasal 28," ujar Semuel, seperti dilansir dari kompas.com.
Saat itu, Semual memberi pernyataan terkait dengan tersebarluasnya video aksi bunuh diri seorang pria berinisial PI di Jagakarsa, Jakarta (17/3/2017).
Baca Juga : 'Tuhan, Tolong Bawa Aku,' Catatan 'Bunuh Diri' Memilukan Seorang Bocah 7 Tahun yang Sering Di-bully
Bahkan dalam upaya untuk menghentikan penyebaran video tersebut, Kemenkominfo sampai meminta Facebook untuk menghapus video tersebut dari laman Facebook.
UU ITE
Kembali mengenai pernyataan Semuel bahwa menyebar video bunuh diri melanggar UU ITE pasal 28, mari kita simak seperti apa aturan hukum berikut pasal yang menanti bagi para pelanggarnya.
Source | : | Kompas.com,Hukumonline.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR