Intisari-Online.com - Satu lagi merek ikonik Indonesia mesti menghadap pengadilan akibat terlilit utang.
PT Wijaya Indonesia Makmur Bicycle Industries, produsen sepeda Wim Cycle kini sedang menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Permohonan PKPU Wim Cycle diajukan secara sukarela lantaran masalah keuangan perusahaan dinilai bermasalah.
Sehingga, butuh ikhtiar restrukturisasi untuk melunasi utang-utangnya kepada para kreditur.
Sementara perkara terdaftar di Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor 47/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby pada 23 November 3018 lalu.
Kemudian pada 6 Desember 2018, permohonan dikabulkan.
"Ini salah satu itikad baik dari perusahaan kepada kreditur-krediturnya, karena nyatanya klien memang mengalami masalah keuangan, sehingga memang butuh restrukturisasi untuk membayar utang-utang," kata kuasa hukum Wim Faizal Asikin Karimuddin dari Kantor Hukum Faizal Karimuddin & Co saat dihubungi Kontan.co.id pekan lalu.
Faizal bilang, dalam beberapa tahun terakhir Wim Cycle sebagai pabrikan sepeda lokal kerap kalah bersaing dengan serbuan sepeda yang diimpor langsung dari China.
Baca Juga : Evolusi Tunggangan Ridwan Kamil, Dulu Sepeda Kini Motor Gede
Akibatnya pendapatan perusahaan tiap tahun makin tergerus.
Sementara dalam berkas permohonan PKPU yang didapatkan Kontan.co.id, hingga permohonan didaftarkan, saldo utang Wim Cycle tercatat mencapai Rp504,03 miliar dari 37 kreditur.
Ada pula tagihan didominasi dari pinjaman perbankan. Tercatat ada tujuh kreditur dari perbankan dengan nilai tagihan Rp457,24 miliar.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR