Advertorial
Intisari-Online.com -Mantan Hakim PN Jakarta Pusat, Binsar Gultom, yang menangani perkara kasus pembunuhan Mirna Solihin dengan terdakwa Jessica Kumolo Wongso merasa bangga.
Dia menyatakan, putusan Mahkamah Agung yang menolak PK Jessica membuat pihaknya yakin telah memberikan vonis yang tepat kepada Jessica.
"Selaku hakim yang menangani perkara itu saya merasa bangga karena artinya kami membuat keputusan yang benar dan profesional," kata Binsar di Pangkal Pinang, Senin (31/12/2018).
Binsar mengatakan, ada sikap dan keyakinan yang sama antara putusan yang dihasilkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hakim tinggi DKI Jakarta, dan majelis hakim Mahkamah Agung.
Baca Juga : Selain Kasus Jessica Sianida, Inilah 3 Kasus Orang yang Tega Meracuni Teman Dekatnya Sendiri
Dia menuturkan, keputusan bersalah dijatuhkan kepada terpidana Jessica Kumolo Wongso, sekali pun tidak ada satu saksi pun yang melihatnya memasukkan sianida di kopi korban Mirna.
Menurut dia, keputusan dibuat berdasarkan alat bukti lain, seperti petunjuk (pengamatan majelis selama proses persidangan), surat, ahli, keterangan terdakwa yang berbelit, dan fakta peristiwa serta keyakinan nurani hakim dikaitkan dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum.
"Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Upaya hukum sesuai sistem hukum yang dianut di Indonesia sudah selesai," ujarnya.
Binsar yang kini bertugas sebagai hakim tinggi Kepulauan Bangka Belitung mewanti-wanti, tidak ada lagi alasan bagi terdakwa untuk berkata "bukan aku pelakunya".
Jessica diminta sadar diri menerima dan mengakui secara tulus putusan yang menghukum dirinya selama 20 tahun penjara.
"Supaya Tuhan Allah berkenan mengampuni dirinya jika akhirnya dirinya siap bertobat, tidak akan mengulangi tindak pidana yang dapat dihukum pengadilan negara maupun pengadilan Tuhan di penghakiman terakhir nanti," ucapnya.
PK Ditolak
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Dilansir dari situs web resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.
Perkara dengan klasifikasi pembunuhan berencana itu diadili Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.
"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA seperti dikutip Kompas.com, Senin (31/12/2018).
Baca Juga : Jessica Divonis 20 Tahun Penjara, Media Australia Ramai Memberitakan, Kenapa?
Dengan ditolaknya PK itu, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan bahwa PK yang diajukan Jessica telah diputus.
Namun, Abdullah belum menjelaskan pertimbangan hukum ditolaknya PK itu.
"Sudah putus," kata Abdullah saat dihubungi Kompas.com.
Adapun Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.
Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Mirna di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016.
Baca Juga : 5 Hal Menarik dari Sidang Kasus Jessica Kumala Wongso
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.
Dalam sidang putusan pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Jessica kemudian mengajukan banding. Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.
Jessica melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA.
(Heru Dahnur, Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PK Jessica "Kopi Sianida" Wongso Ditolak MA, Hakim Binsar Bangga" dan"PK Ditolak MA, Jessica Kumala Wongso Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara".
Baca Juga : Vonis Jessica: Apa yang Akan Terjadi saat Seseorang Pertama Kali Dipenjara?