Advertorial
Intisari-Online.com - Aktor Anjasmara geram terhadap seorang pengguna Instagram karena telah menghina fisik istrinya, aktris Dian Nitami.
Seorangwarganet diketahui berkomentar tak pantas di media sosial tentang bentuk hidung Dian dan Anjasmara mengutarakan kekesalannya melalui akun Instagram-nya, @anjasmara, seperti dikutip Kompas.com, Minggu (30/12/2018).
"Kok Istri Ku di bilang jelek sama kamu. Aku aja gak pernah bilang kalau Istri Ku itu jelek," tulis Anjas.
"Aku justru seneng kalau Istri Ku apa adanya.”
Baca Juga : Berbeda Kalender, Ini 9 Negara yang Tidak Merayakan Tahun Baru 2019
“Kecantikan yg terpenting buat saya dari hati, Sikap dan bicara nya. Bukan dari tampak luar. Seperti hidung mancung , tubuh sexy dan polesan makeup yg tebal.”
"Jaga lah sikap, hati dan bicara kamu," tulis Anjas.
Tak hanya itu, Anjasmara juga mengeluarkan ancaman melapor ke polisi jika orang yang berkomentar tersebut segera minta maaf melalui Koran.
Tak lama, melalui fitur live Instagram, Anjasmara membagikan permohonan maaf dari si warganet dalam Insta Story-nya.
"Saya mohon maaf sedalam-dalamnya kepada Anjasmara dan istri atas apa yang saya lakukan," tulis warganet itu dalam gambar yang diposting Anjas, seperti dikutip Kompas.com, Minggu (30/12/2018).
"Saya khilaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Mohon maaf.. saya mohon maaf," tambahnya.
Si warganet juga mengirim Direct Message (DM) sambil mengirim foto permintaan maafnya via Insta Story.
"Saya mohon maaf atas yang saya perbuat. Saya khilaf. Mohon maaf. Saya gak akan mengulanginya lagi. Saya sangat menyesal," tulisnya.
"Saya mohon maaf untuk Anda. Untuk posting ke media koran saya gk pnya biaya. Semoga melalui ini, saya bisa d maafkan. Saya khilaf," tulis si warganet lagi.
Kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak sembarangan berkomentar di media social.
Karena kita bisa terjerat UUD ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik).
Baca Juga : Ingin Turunkan Berat Badan di Tahun 2019? Ini 5 Tips Diet yang Terbukti Sukses!
Apalagi untuk kasus Anjasmara ini, jenis komentarnya bersifat body shaming (menghina fisik seseorang).
Dilansir dari Klinik Hukum Online pada Senin (31/12/2018), ada beberapa jenis komentar yang bisa membuat pelakunya terjerat hukum pidana.
Ini 4 jenis komentar di antaranya.
Menyebarkan hoaks
Menyebarkan hoaks atau berkomentar yang menyebar berita palsu bisa dikenai hukuman pidana.
Hal itu telah tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 1945 Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15.
Komentar bersifat ancaman
Komentar yang bersifat mengancam dan meresahkan bisa dilaporkan ke polisi.
Karena komentar jenis ini melanggar Pasal 29 UU ITE dan pelaku bisa dikenai hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta sesuai Pasal 45B.
Baca Juga : Ingin Lebih Makmur di Tahun 2019? Ini 5 Tips yang Harus Anda Lakukan, Mudah Kok!
Komentar berbau SARA
Komentar berbau SARA dan ujaran kebencian terhadap suatu kelompok melanggar UU ITE Pasal 28 ayat (2) dan bisa mendapatkan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Komentar body shaming
Bodu shaming atau menghina fisik seseorang di media sosial ternyata juga bisa berujung di pidana.
Karena mereka telah melanggar UU ITE serta perubahannya Pasal 45 ayat (3) dan pasal 27 ayat (3).
Hukumannya pun tidak sembarangan yaitu penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 750 juta.
Nah, itulah 4 jenis komentar yang bisa terjerat hokum pidana.
Jadi, jika Anda pernah melakukannya, sebaiknya berhenti melakukannya mulai sekarang.
Baca Juga : Merasa Janggal, Ternyata Sebulan Lebih Cacing Bersarang Dalam Hidung Anak Ini