Advertorial

Terbukti Melanggar UU Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Sari Roti Didenda Rp2,8 Miliar

Intisari Online
,
Ade Sulaeman

Tim Redaksi

Sari Roti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 29 UU 5/1999 juncto pasal 6 PP 57/2010 tentang monopoli.
Sari Roti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 29 UU 5/1999 juncto pasal 6 PP 57/2010 tentang monopoli.

Intisari-Online.com -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), bersalah akibat telat melapor aksi korporasinya mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga.

KPPU menghukum produsen Sari Roti itu untuk membayar denda senilai Rp2,8 miliar.

"Menyatakan bahwa Terlapor (Nippon Indosari) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 29 UU 5/1999 juncto pasal 6 PP 57/2010," kata Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi membacakan amar putusan, Senin (26/11/2018) di Ruang Sidang KPPU.

Dalam pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa notifikasi merger paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi.

Baca Juga : Tak Terima Dituduh Lakukan Monopoli, Google Ancam Tak akan Lagi Berikan Sistem Operasi Android Secara Gratis

Sementara dalam penjelasannya dalam sidang, Anggota Majelis Guntur Putra Saragih menyebutkan, akuisisi Prima sah terjadi pada 9 Februari 2018.

Namun, Nippon baru melaporkan akuisisi Prima pada 29 Maret 2018.

"Pada 7 Maret 2018, Komisi telah mengingatkan terlapor (Nippon) untuk melaporkan akuisisinya terhadap PT Prima Top Boga selamat-lambatnya pada 23 Maret 2018," jelasnya.

Baca Juga : Kejahatan Bukan Hanya Monopoli Laki-laki, Inilah 6 Perempuan Terjahat dalam Sejarah Manusia

(Anggar Septiadi)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Sari Roti dihukum KPPU membayar Rp 2,8 miliar".

Baca Juga : Tidak Hanya Memonopoli Perdagangan, VOC pun Gila Hormat, Sampai-sampai Dibuat Peraturan tentang Cara Menghormati Mereka