Advertorial

Kesepakatan Sudah Dibuat, Dana pun Sudah Siap, Mengapa Proses Divestasi Freeport Masih Belum Juga Terlaksana?

Intisari Online
,
Ade Sulaeman

Tim Redaksi

PT Inalum masih belum bisa menggenggam 51% saham PT Freeport Indonesia (PT FI) sesuai kesepakatan divestasi Freeport.
PT Inalum masih belum bisa menggenggam 51% saham PT Freeport Indonesia (PT FI) sesuai kesepakatan divestasi Freeport.

Intisari-Online.com -PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum masih belum bisa menggenggam 51% saham PT Freeport Indonesia (PT FI).

Sebab, walau telah memiliki dana untuk melunasi pembelian mayoritas saham PTFI yang seharga US$ 3,85 miliar itu, Inalum masih harus menunggu sejumlah penyelesaian kewajiban dari PT FI.

Meski demikian, Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin bisa sedikit bernafas lega.

Sebab, apa yang menjadi kewajiban Inalum telah terpenuhi setelah holding industri pertambangan ini sukses mendapat pendanaan sebesar US$ 4 miliar.

Baca Juga : BPK Temukan Kerugian Rp185 Triliun, Proses Divestasi Saham Freeport Terancam Gagal

Dana segar itu didapat Inalum melalui penerbitan obligasi global atau global bond yang pada 15 November 2018 telah ada direkening Inalum.

Dengan ini, Budi sesumbar bahwa Inalum siap membayar kapan saja, asalkan semua kewajiban tersebut telah diselesaikan PT FI.

Adapun, sejumlah hal yang harus dituntaskan PT FI adalah kewajiban lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian ESDM.

“Freeport mesti diskusi dengan ESDM dan lingkungan (KLHK) untuk bisa menyelesaikan urusan antara mereka. Kalau sudah selesai, kita sih sudah siap bayar, anytime,” ungkap Budi di Jakarta, Jumat (16/11).

Baca Juga : Meski Punya Freeport, Indonesia Malah Tak Termasuk 10 Negara dengan Cadangan Emas Terbanyak di Dunia

Jadi, kini penyelesaian divestasi bergantung pada cepat atau lambatnya penuntasan kewajiban dari PT FI.

Saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Vice President Corporate Communication PTFI Riza Pratama mengungkapkan, selain tengah dalam proses menyelesaikan kewajiban lingkungannya, saat ini PT FI masih melakukan negosiasi dengan pemerintah.

Riza mengungkapkan, negosiasi yang dimaksud tersebut terdiri dari lima pokok pembahasan.

Baca Juga : Kisah Gunung Emas Freeport yang Rutin Dihujani Peluru Pencabut Nyawa

Yakni seputar divestasi, smelter, peningkatan penerimaan negara, stabilitas investasi, serta kelangsungan operasi sampai 2041.

“Semuanya diselesaikan dalam satu kesepakatan,” ungkapnya.

Riza memang tak menjelaskan secara detail bagaimana progres dari proses negosiasi tersebut.

Namun, ia tak memberikan bahtahan bahwa dalam negosiasi itu, PTFI masih berkeinginan untuk mendapatkan izin operasi langsung secara 20 tahun sejak berakhirnya kontrak pada tahun 2021.

Baca Juga : Sah! Freeport Jadi Milik Indonesia Lagi, Pemerintah Kuasai 51 Persen Saham

Tapi, pemerintah tampaknya masih bersikukuh untuk memberikan izin operasi dengan skema 2x10 tahun.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pengusahaan Pembinaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit.

“IUPK permanen akan terbit dan untuk 2x10 tahun dengan syarat-syarat,” ujarnya.

Selain soal IUPK, PTFI juga harus terlebih dulu harus menyelesaikan kewajiban lingkungannya.

Sebab, dalam IUPK tersebut, akan dilampirkan roadmap pengelolaan lingkungan dalam aktivitas pertambangan PTFI.

Adapun, menurut Riza Pratama dan juga Inspektur Jenderal KLHK yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Tim penanganan masalah lingkungan PT FI Ilyas Assad, roadmap pengelolaan lingkungan tersebut ditargetkan bisa selesai pada bulan November ini.

Selain menyelesaikan kewajiban lingkungan dan negosiasi dengan pemerintah Indonesia, Freeport pun harus mengurus kelengkapan administrasi yang perlu diperoleh, yakni berupa pelaporan persaingan usaha (anti-trust filing) di lima negara, yakni Republik Rakyat Tiongkok, Indonesia, Jepang, Filipina dan Korea Selatan.

Namun, Rendi yakin, perizinan anti-trust ini tak akan sampai menghambat target penuntasan divestasi yang dipatok pada Desember nanti.

Baca Juga : Mewahnya Kota Kuala Kencana Milik PT. Freeport di Tengah Hutan Papua, Serba Modern dan Canggih!

Sebab, Rendi bilang, regulator di negara-negara tersebut sudah memberikan indikasi bahwa semuanya bisa selesai sesuai dengan waktu yang direncanakan.

“Anti trust sedang jalan semua, kita optimis Desember semuanya selesai,” katanya.

(Ridwan Nanda Mulyana)

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Ini penyebab proses penyelesaian divestasi Freeport Indonesia masih menggantung".

Baca Juga : Mengintip Kota Kuala Kencana Milik PT Freeport di Papua: Modern, Canggih, dan Bersih!