4. Cek kotak masuk e-mail yang Anda gunakan untuk pelaporan SPT online sebelumnya.
Cari dengan kata kunci : EFIN . EFIN dikirim melalui e-mail, jadi mungkin masih tersimpan di e-mail.
5. Telepon Kring Pajak : 1500200 untuk berbincang langsung dengan petugas pajak dan tanyakan EFIN Anda.
6. Untuk yang belum pernah memiliki EFIN, Anda harus datang ke kantor pajak untuk mengaktifkan EFIN baru.
Anda juga harus menyiapkan beberapa data sebelum menanyakan EFIN dengan salah satu dari cara di atas.
Berkas yang disiapkan adalah :
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Nama Lengkap
- Alamat lengkap
- Alamat email atau nomor ponsel yang dulu Anda daftarkan EFIN pertama kali
- Tahun pajak SPT terakhir
Nah, sangat mudah kan? Anda bahkan tidak perlu keluar rumah untuk mendapatkan EFIN lagi.
(Baca Juga: Bukannya Bikin Ngeri, 'Mayat' dalam Selokan Hitam Penuh Sampah Ini Malah Bikin Orang Tertawa)
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Aulia Dian Permata |
KOMENTAR