Sebaiknya Anda terus memperingatkan suaminya untuk meninggalkan kebiasaan buruknya karena tidak menutup kemungkinan suami Anda bisa berubah.
(Baca juga: Hujan Duit di Kuningan, Ternyata Pihak Inilah Biang Keroknya!)
Perceraian sebaiknya menjadi jalan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan ini, akan tetapi, apabila suami Anda tidak menunjukkan perubahan sikap, maka Anda dapat menempuh upaya hukum seperti yang Anda kehendaki dengan mengajukan gugatan perceraian berdasarkan ketentuan Pasal 19 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang berbunyi:
“Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
Berdasarkan Pasal 19 huruf a di atas, maka Anda dapat mengajukan gugatan perceraian terhadap suami Anda.
Adapaun gugatan perceraian tersebut ditujukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman suami Anda. (Vide Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975).
Demikianlah penjelasan kami atas pertanyaan apakah seorang istri dapat menceraikan suaminya yang suka mabuk dan berjudi. Semoga bermanfaat.
(LBH Mawar Saron)
Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
(Baca juga: 8 Foto Ini Diambil Tepat Sebelum Terjadi Tragedi Mengerikan. Nomor 8 Paling Tragis!)
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR