Advertorial

Bercerai? Anda Wajib Ketahui Landasan Hukum Hak Waris dan Harta Bawaan Berikut Ini!

Ade Sulaeman

Editor

Intisari-Online.com - Nama Saya Sri, Saya menikah dengan seorang PNS pada tahun 1993.

Dalam perkawinan Kami terdapat dua orang anak laki-laki, dan satu rumah yang Kami beli bersama tahun 1997 di Jakarta.

Sebelumnya pada tahun 1992 Suami saya mendapat harta warisan dari almarhum ayahnya berupa rumah dan bangunan di Sumedang.

Tahun 2013 lalu kami resmi bercerai.

(Baca juga: 10 Foto Ini Diambil Tepat Sebelum Terjadi Tragedi Mengerikan. Nomor 8 Paling Tragis!)

Yang mau saya tanyakan, bagaimana landasan hukum hak waris dan harta bawaan pasca perceraian?

Apakah saya mendapatkan bagian atas tanah warisan tersebut dan rumah yang kami beli dalam perkawinan?

Apakah anak-anak saya mendapat bagian atas warisan tersebut dan rumah yang kami beli dalam perkawinan tersebut?

Anak-anak saya masih berusia 9 tahun dan 8 tahun saat ini.

(Sri Rejeki - Banten)

Jawaban

Terimakasih untuk kepercayaan Anda menyampaikan pertanyaan kepada kami.

Pada dasarnya harta yang dibeli atau dimiliki dalam perkawinan merupakan harta bersama sebagaimana yang tercantum dalam landasan hukum hak waris dan harta bawaan pasca perceraian, yaitu Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi:

(Baca juga: Awas Jangan Memakannya! Ini 7 Makanan Paling Berbahaya di Dunia, Salah Satunya Daging Hiu Busuk yang Sudah Mengering)

“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Sejalan dengan Pasal 35 ayat (1) di atas, maka rumah Anda yang telah dibeli dalam perkawinan tahun 1997 di Jakarta merupakan harta bersama.

Atas harta bersama ini bila antara Anda dan mantan suami tidak terdapat perjanjian kawin maka setelah adanya putusan atas gugatan cerai dinyatakan perkawinan putus dan telah berkekuatan hukum tetap (tidak ada upaya hukum lagi) maka Anda dapat mengajukan gugatan harta bersama atas sebidang tanah dan rumah tersebut.

Sementara untuk harta warisan yang didapat oleh mantan suami, merupakan harta bawaan masing-masing dan tidak termasuk dalam harta bersama sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi:

“Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”

Mengenai pewarisan kepada anak-anak Anda, pewarisan hanya dapat terbuka jika pewaris meninggal sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi:

“Pewarisan hanya berlangsung karena kematian

Sehingga pewarisan belumlah terbuka bila Anda dan mantan suami belum meninggal.

Jika suatu saat mantan suami Anda meninggal, maka pewarisan atas harta bawaan tersebut akan terbuka dan anak-anak Anda akan menerima bagiannya masing-masing sebagaimana yang tertera dalam Pasal 832 alinea ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyebutkan:

“Menurut undang-undang yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah, para keluarga sedarah, baik sah, maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, semua menurut peraturan tertera di bawah ini.”

Demikian jawaban dari kami mengenai landasan hukum hak waris dan harta bawaan pasca perceraian.

Kiranya dapat memberikan solusi terhadap permasalahan Anda.

(LBH Mawar Saron)

(Baca juga: Anak Anda Tak Bisa Diam dan Suka Lompat-lompat? Jangan Khawatir! Itu Pertanda Anak Anda Punya Kecerdasan Kinestetik)

Artikel Terkait