Intisari-Online.com - Nama Saya Sri, Saya menikah dengan seorang PNS pada tahun 1993.
Dalam perkawinan Kami terdapat dua orang anak laki-laki, dan satu rumah yang Kami beli bersama tahun 1997 di Jakarta.
Sebelumnya pada tahun 1992 Suami saya mendapat harta warisan dari almarhum ayahnya berupa rumah dan bangunan di Sumedang.
Tahun 2013 lalu kami resmi bercerai.
(Baca juga: 10 Foto Ini Diambil Tepat Sebelum Terjadi Tragedi Mengerikan. Nomor 8 Paling Tragis!)
Yang mau saya tanyakan, bagaimana landasan hukum hak waris dan harta bawaan pasca perceraian?
Apakah saya mendapatkan bagian atas tanah warisan tersebut dan rumah yang kami beli dalam perkawinan?
Apakah anak-anak saya mendapat bagian atas warisan tersebut dan rumah yang kami beli dalam perkawinan tersebut?
Anak-anak saya masih berusia 9 tahun dan 8 tahun saat ini.
(Sri Rejeki - Banten)
Jawaban
Terimakasih untuk kepercayaan Anda menyampaikan pertanyaan kepada kami.
Pada dasarnya harta yang dibeli atau dimiliki dalam perkawinan merupakan harta bersama sebagaimana yang tercantum dalam landasan hukum hak waris dan harta bawaan pasca perceraian, yaitu Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi:
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR