Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut, menurut Budi, bisa terjadi setelah anggotanya melakukan olah TKP, otopsi jenazah korban, dan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
(Baca juga: Pantas Jasad-jasad 'Abadi' para Pendaki Everest Terlihat Memilukan, Ternyata 13 Hal Ini Yang Terjadi)
Dari olah TKP, petugas menemukan sandal yang digunakan pelaku untuk menginjak korban untuk memastikan meninggal setelah dicekik.
Sandal tersebut ditemukan di rumah paman pelaku yang menjadi tempat tinggal pelaku selama ini.
Sementara dari keterangan saksi mengaku melihat sepeda motor hitam keluar dari rumah korban pada malam kejadian.
Belakangan diketahui bahwa sepeda motor tersebut milik paman pelaku yang dipinjam pelaku.
Setelah alat bukti dan keterangan saksi mengarah pada pelaku, aparat pun mulai mencari pelaku.
"Namun, pelaku sudah kabur duluan ke Jakarta sehingga saya langsung tugaskan anggota dipimpin langsung Kasatreskrim mengejar ke Jakarta. Sabtu (27/1/2018), pelaku ditangkap di Terminal Kalideres dan terpaksa ditembak di kaki karena melawan," ujar Budi.
Pelaku, menurut Budi, akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sebab, pelaku mengakui merencanakan aksinya setelah hatinya tersakiti.
"Dijerat pasal berlapis, pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup," katanya.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR