Agum dilantik untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Hasyim Muzadi yang tutup usia beberapa waktu lalu.
Pelantikan Agum didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 12p Tahun 2018 tentang Pengangkatan Anggota Wantimpres.
(Baca juga: Perlukah Menteri Susi Terus Menenggelamkan Kapal-kapal Pencuri Ikan?)
(Baca juga: Dilarang Tenggelamkan Kapal oleh Luhut dan JK, Menteri Susi: Silakan Usul ke Presiden)
Surat Keppres pelantikan ketiga pejabat negara di atas dibacakan Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur Sekretariat Negara Cecep Setiawan.
Pejabat negara lain yang dilantik Presiden, yakni Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
Presiden Jokowi melantik Marsekal Madya TNI Yuyu Sutisna menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
Diketahui, selepas Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dilantik sebagai Panglima TNI oleh Presiden Jokowi, jabatan Kepala Staf TNI Angkatan Udara mengalami kekosongan.
Presiden sekaligus menaikkan pangkat Yuyu dari Marsekal Madya menjadi Marsekal TNI melalui prosesi penyematan pangkat di pundak.
Pelantikan Yuyu didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 2TNI Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan KSAU.
Surat keppres pelantikan Yuyu dibacakan oleh Sekretaris Militer Marsda TNI Trisno Hendradi.
Prosesi pelantikan keempat pejabat negara tersebut adalah dengan mengucapkan sumpah jabatan didampingi rohaniwan yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.
Terakhir, Presiden Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla beserta tamu undangan memberikan selamat kepada pejabat negara yang baru dilantik.
(Baca juga: Pakai Kebaya, Menteri Susi Tetap Lincah Berlari saat Hadiri Resepsi Pernikahan Kahiyang-Bobby)
(Sebelumnya tayang di Kompas.com)
Penulis | : | Moh Habib Asyhad |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR