Intisari-Online.com - Dua remaja dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap seorang tunawisma karena salah satu dari mereka mengira hal itu akan 'lucu.'
Alex Macdonald dan Charlie White yang keduanya berusia 19 tahun menyerang Razvan Sirbu (21) pada bulan Mei tahun lalu menggunakan pisau dan senjata lain sebelum meninggalkan tubuhnya di samping tendanya.
Macdonald dan White terlihat bersama seorang kaki tangan lainnya, James Buckley yang berusia 20 tahun, kemudian membakar pakaian yang mereka kenakan selama pembunuhan untuk menghilangkan barang bukti.
Polisi menemukan percakapan antara White yang bertanya pada Macdonald tentang mengapa dia terus memukul wajah Sirbu dan Macdonald menjawab bahwa itu hal yang lucu.
Sirbu meninggal dengan beberapa patah tulang pada tengkorak dan wajah serta luka parah pada tubuhnya termasuk tulang rusuk yang retak.
Mayat Sirbu ditemukan di dekat tenda tempat dia tinggal dan tenda itu telah disobek di beberapa tempat.
Macdonald dan White kemudian dijatuhi hukuman di Maidstone Crown Court karena membunuh seorang tunawisma di tengah hutan di Cave Hill di Tovil, Maidstone, Kent, pada 7 Mei tahun lalu.
Hukuman akan berlangsung pada 16 Januari.
BACA JUGA: Begini Reaksi Orang Norwegia Usai Ditawari Donald Trump Bermigrasi ke AS
Polisi di Kent merilis rekaman CCTV Macdonald (yang berasal dari Regency Place, Maidstone) dan White (dari Quarry Road, Maidstone) yang membakar pakaian mereka dan melakukan reka adegan atas pembunuhan Sibru.
Juru bicara tersebut menambahkan: "Selama wawancara polisi, White mengklaim pada hari pembunuhan tersebut dia berencana mencuri mesin pemotong rumput dari sebuah taman di Bockingford Road.
Source | : | mirror.co.uk |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR