Mereka yang berhasil memiliki rumah dengan terumbu karang dianggap mewah dan merupakan cerminan kehidupan yang baik.
Sayangnya, sisi negatif dari cara ini adalah penambangan terumbu karang berkembang dari tahun ke tahun.
Akibatnya pemerintah mulai khawatir dengan dampak lingkungan dari penambangan terumbu karang tersebut.
Sampai pada tahun 1992, peraturan pendahuluan diperkenalkan untuk memerangi kegiatan penambangan terumbu karang yang tidak terkendali.
(Baca juga: Sundaland: Ketika Pulau Kalimantan, Sumatera, dan Jawa Masih Bersatu dengan Negara Asia Tenggara Lainnya)
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR