Melalui regulasi ini, pemerintah berwewenang membubarkan sebuah ormas yang mengancam NKRI dan bertentangan dengan Pancasila.
Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.
Namun, PPP mendorong revisi UU Ormas masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2018.
Arsul Sani, Sekjen PPP, ingin merevisi salah satu pasal.
Menurutnya pelibatan pengadilan tidak boleh dihilangkan seperti dalam Perppu Ormas.
Baca Juga: 3 Fakta Unik Dari Permainan Kelereng, Salah Satunya Harga Kelereng yang Capai Rp54 Juta per Butirnya
3. Juli: Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh AHU Kemenkumham
19 Juli 2017 HTI resmi dibubarkan mengacu pada Perppu Ormas No.2 th 2017.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas ( HTI).
"Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut," ujar Freddy Harris Dirjen AHU Kemenkumham.
Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Baca Juga: Tanpa Sadar, Ternyata Kita Sering Menyebut Nama Dewa-Dewa Pagan Tiap Hari
4. November: Penghayat Kepercayaan Diakui Dalam Kolom Agama KTP
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR