Status Hukum HTI Resmi Dicabut, Kemenkumham: Silakan Ambil Jalur Hukum

Ade Sulaeman

Editor

Staf Kemenkumham memberkan keterangan kepada wartawan terkait Status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Staf Kemenkumham memberkan keterangan kepada wartawan terkait Status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Intisari-Online.com - Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai tanggal 19 Juli 2017.

Pengumuman pencabutan status hukum HTI tersebut dibacakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris di Kantor Dirjen Imigrasi di Jalan Rasuna Said Kavling 6 - 7, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.

Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014.

(Baca juga: Demi Cegah Embrio Pengganggu Keamana dan Ketertiban, Perppu Pembubaran Ormas Sudah Ditandatangani Jokowi)

Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui websiteahu.go.id-red).

Lebih lanjut, kini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A.

Menurutnya jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Silahkan mengambil jalur hukum," kata Freddy Harris.

(Susylo Asmalyah)

Artikel ini sudah tayang di antaranews.com dengan judul “Kemenkumham resmi cabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia”.

Artikel Terkait