Advertorial

Giliran Pajak dan Cukai Rokok yang akan Dipotong Demi Atasi Defisit BPJS Kesehatan

Ade Sulaeman

Editor

Intisari-Online.com - Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera mengeluarkan dua kebijakan baru untuk mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang dirilis pekan lalu.

Dua kebijakan itu adalah pemangkasan pajak rokok dan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau atau cukai rokok untuk dialokasikan ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kebijakan ini akan tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang ditargetkan keluar dalam waktu dekat.

(Baca juga: Luar Biasa! Bermodal Satu Tangan, Mantan Nelayan Ini Borong 5 Emas dan Pecahkan 3 Rekor ASEAN)

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, pemerintah akan memotong 27% dari 50% penerimaan pajak rokok yang di dapatkan daerah.

Sedangkan pemangkasan DBH cukai rokok sebesar 50% dari alokasi setiap daerah.

"Kami akan eksekusi di tahun 2018," kata Boediarso, Selasa (12/12).

Penerimaan pajak rokok tahun ini diperkirakan mencapai Rp13 triliun.

Dengan demikian, besaran pajak rokok yang akan dipotong menggunakan rumus tersebut mencapai Rp4,9 triliun.

Sedangkan penerimaan DBH total DBH cukai rokok diperkirakan mencapai Rp2 triliun.

Dengan rumusan itu, maka Rp1 triliun diantaranya yang akan digunakan untuk mendukung program JKN via supply side.

Supply side mencakup penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, dan penyediaan alat kesehatan.

(Baca juga: Inilah 8 Pilihan ‘Resep’ untuk Mengatasi ‘Penyakit Kronis’ yang Diderita BPJS Kesehatan)

"Selain itu, bisa juga untuk pembayaran iuran masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) perusahaan tembakau yang gulung tikar dan masyarakat yang belum terkover yang kemudian ditanggung Pemda," papar Boediarso.

Meski demikian, nominal DBH cukai rokok untuk penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan alat kesehatan, dan pembayaran iuran PBJS Kesehatan tergantung pada prioritas daerah.

Yang jelas, ketentuan tersebut akan diatur di PMK yang rencananya terbit bulan ini, sehingga bisa diimplementasikan mulai tahun depan.

Wakil Ketua Bidang Kesehatan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) Hasto Wardoyo, berpendapat pemangkasan dana tersebut akan membebani fiskal daerah.

Dikhawatirkan, hal itu akan menggangu pembangunan daerah yang memiliki fiskal terbatas.

"Kami khawatirkan teknis pemotongan belum tentu matching dengan APBD, ini bisa bermasalah," tandas Hasto.

Daripada memotong dana daerah, Hasto usul BPJS Kesehatan efisiensi biaya.

(Baca juga: Menkes: BPJS Kesehatan Berutang Rp1 Triliun Kepada Rumah Sakit)

(Adinda Ade Mustami, Ramadhani Prihatini)

Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul “Lagi, dua anggaran disunat demi BPJS Kesehatan

Artikel Terkait