Advertorial

Beraksi Dengan Paddling, Cara Kocak Menteri Susi Intip Kapal Ilegal Yang Tertangkap

Yoyok Prima Maulana

Editor

"Paddling di teluk sabang melihat dari dekat Kapal Silver Sea 2. Kapal hasil tangkapan TNI AL dan Satgas 115 di Perairan Sabang."
"Paddling di teluk sabang melihat dari dekat Kapal Silver Sea 2. Kapal hasil tangkapan TNI AL dan Satgas 115 di Perairan Sabang."

Intisari-online.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam akun Instagram pribadinya, @susipudjiastuti115, mengunggah foto dirinya tengah berolahraga air dengan menggunakan paddle board di Sabang, Aceh.

"Paddling di teluk sabang melihat dari dekat Kapal Silver Sea 2. Kapal hasil tangkapan TNI AL dan Satgas 115 di Perairan Sabang," tulis Susi seperti dikutip dari akunnya, Minggu (3/12/2017).

Empat foto diunggah Susi pada Minggu pagi. Hingga pukul 19.00, foto unggahan Susi tersebut disukai 35.000 kali oleh para pengguna Instagram.

Sejumlah pengguna Instagram memuji kegiatan santai yang dilakukan Susi tersebut. Unggahan tersebut sudah memperoleh sekitar 1.555 komentar.

BACA JUGA:Inilah Wanita Terkaya Indonesia 2017, Hartanya 11 Triliun Rupiah Dan Sangat Menggemari Buku

Menteri Susi

Kapal Silver Sea 2 merupakan kapal pengangkut ikan asal Thailand yang ditangkap TNI Angkatan Laut pada 12 Agustus 2015 di perairan Sabang, Aceh.

Kapal tersebut ditangkap karena diduga melakukan transhipment ilegal di wilayah tangkapan ikan di wilayah Indonesia.

Pengadilan Negeri Sabang memutuskan pemerintah memenangi kasus Silver Sea 2. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor 21/pidsus/2017/PN SAB.

Selain menangkap ikan di perairan Indonesia, kapal Silver Sea 2 juga terbukti mematikan automatic identification system (AIS) dan vessel monitoring system (VMS).

BACA JUGA:Kisah Nyata: Pengakuan Pria Panggilan Yang telah Meniduri 1.700 Wanita

Menteri Susi tampak happy paddling di dekat kapal Silver Sea 2 di Aceh.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang memutuskan terdakwa atas nama Yotin Kuarabiab yang merupakan warga negara Thailand dan nakhoda kapal Silver Sea 2 terbukti melanggar Pasal 100 juncto Pasal 7 Ayat (2) Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Kemudian, majelis hakim memutuskan terdakwa dijatuhi pidana Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, dokumen-dokumen, kapal ikan Silver Sea 2, dan ikan campuran sebanyak 1.930 MT yang sudah dilelang pada 24 Februari 2016 senilai Rp 20,579 miliar.

BACA JUGA:Orang Desa di China Ini Ditetapkan Jadi Miliarder Baru Setelah Tak Sengaja Menemukan Batu Empedu Babi

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika Menteri Susi "Paddling" di Dekat Kapal Silver Sea 2."

Artikel Terkait