Advertorial

Catat! Inilah 8 Penyakit yang Pembiayaannya Diwacanakan Tak Lagi Ditanggung 100% oleh BPJS Kesehatan

Ade Sulaeman

Editor

Intisari-Online.com - BPJS Kesehatan terus berupaya mencari jalan untuk mengatasi permasalahan defisit keuangan yang selalu membebani kinerja mereka.

Wacana terbaru dengan akan melibatkan peserta dalam mendanai perawatan penyakit berbiaya tinggi dan berbahaya.

Delapan penyakit yang pendanaannya bisa ditanggung bersama antara BPJS Kesehatan dengan pasien; jantung, kanker, gagal ginjal stroke, thalasemia, sirosis hati, leukimia dan hemofilia.

Fahmi Idris, Dirut BPJS Kesehatan mengatakan, pembiayaan perawatan penyakit tersebut selama ini cukup menguras kantong BPJS Kesehatan.

(Baca juga: Duh, Terus Defisit, BPJS Kesehatan Tak Mau Lagi Tanggung 100% Biaya Perawatan)

Maklum saja, biaya yang harus dirogoh dari kantong BPJS Kesehatan untuk membiayai perawatan penyakit tersebut besar.

Untuk jantung, sepanjang 2016 kemarin, total belanja BPJS Kesehatan yang harus dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk membiaya perawatan penyakit tersebut mencapai Rp7,485 triliun.

Untuk kanker, gagal ginjal, stroke, thalasemia, sirosis hepatitis, leukimia, hemofilia masing-masingnya mencapai; Rp2,35 triliun, Rp2,592 triliun, Rp1,288 triliun, Rp485,193 miliar, Rp232, 958 miliar, Rp183,295 miliar dam Rp119,64 miliar.

Jika ditotal, biaya perawatan yang harus dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk perawatan penyakit tersebut mencapai Rp14,692 triliun atau 21,84% dari total seluruh biaya pelayanan kesehatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan pada 2016 kemarin.

"Cost sharing ini harus kami sampaikan supaya masyarakat tidak kaget," katanya Kamis (23/11).

Fahmi mengatakan, masih belum tahu berapa porsi pendanaan perawatan yang akan dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan sampai saat ini masih menghitung rincian beban yang akan dikenakan.

(Baca juga: Pasien Bedah Sesar akan Ikut Dibebankan Biaya Operasi Jika BPJS Kesehatan Temukan Ini)

Fahmi hanya memastikan, pembagian beban tersebut tidak akan diberikan kepada semua peserta.

Pembagian beban hanya akan dilakukan dengan peserta dari golongan masyarakat mampu. (Agus Triyono)

Artikel ini sudah tayang dikontan.co.iddengan judul “Ini 8 penyakit yang turut dibiayai peserta BPJS”.

Terkait pemberitaan ini, pihak BPJS Kesehatan memberikan tanggapan sebagai berikut:

Mengenai cost sharing, belum diputuskan. Ini perlu diluruskan agar tidak terjadi salah pengertian.

Ini hanya gambaran dan referensi akademikuntuk diketahui perbandingannya dengan kondisi di negara2 lain yg menerapkan cost sharing.

BPJS Kesehatan diminta paparan pada Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI pada hari kamis tanggal 23 November 2017 tentang bagaimana membiayai penyakit katastropik, segala hal terkait manfaat jaminan diatur dalam peraturan perundang-undangan yg diterbitkan oleh regulator.

Informasi lebih lanjut hubungi: Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat humas@bpjs-kesehatan.go.id

Menanggapi hal tersebut, Intisarimengubah judul artikel ini yang sebelumnya'Catat! Inilah 8 Penyakit yang Pembiayaannya Tak Lagi Ditanggung 100% oleh BPJS Kesehatan' menjadi 'Catat! Inilah 8 Penyakit yang Pembiayaannya Diwacanakan Tak Lagi Ditanggung 100% oleh BPJS Kesehatan'.

Artikel Terkait