Advertorial

Duh, Terus Defisit, BPJS Kesehatan Tak Mau Lagi Tanggung 100% Biaya Perawatan

Ade Sulaeman

Editor

Intisari-Online.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya mencari jalan untuk mengatasi defisit keuangannya.

Yang terbaru, BPJS Kesehatan berencana untuk melibatkan peserta untuk mendanai biaya perawatan (cost sharing) untuk penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, pembiayaan perawatan penyakit katastropik selama ini cukup menguras kantong BPJS Kesehatan.

Setidaknya ada delapan penyakit katastropik yang akan dipilih untuk dibiayai dengan skema cost sharing.

(Baca juga: Pasien Bedah Sesar akan Ikut Dibebankan Biaya Operasi Jika BPJS Kesehatan Temukan Ini)

Yakni, jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalasemia, leukimia dan hemofilia.

Untuk penyakit jantung misalnya, sepanjang Januari-September 2017 saja ada 7,08 juta kasus dengan total klaim mencapai Rp6,51 triliun.

Pada tahun 2016, ada 6,52 juta kasus dengan total biaya Rp7,48 triliun.

Bahkan sepanjang sembilan bulan pertama tahun ini, ada 10,80 juta kasus dari delapan penyakit katastropik yang menguras biaya BPJS Kesehatan sebesar Rp12,29 triliun.

Jumlah itu setara dengan 19,68% dari total biaya pelayanan kesehatan yang BPJS Kesehatan hingga September 2017.

"Cost sharing ini harus kami sampaikan supaya masyarakat tidak kaget," kata Fahmi, (23/11).

Meski begitu, Fahmi masih belum merinci porsi pendanaan perawatan (cost sharing) yang akan dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan.

Pasalnya, hingga kini BPJS Kesehatan masih menghitung rincian beban yang akan dibagi bersama peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).

(Baca juga: Kepada Dinas Kesehatan DKI, RS Mitra Keluarga Kalideres Klaim Tidak Tahu Bayi Debora Pasien BPJS)

Yang pasti, kata Fahmi, cost sharing ini tidak akan berlaku bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Cost sharing hanya akan berlaku bagi peserta JKN dari golongan mampu atau peserta mandiri.

Per 1 November 2017 total peserta JKN 183,57 juta orang.

Hingga akhir 2017 diperkirakan peserta BPJS 183,13 juta orang.

Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saleh Partaonan Daulay meminta BPJS Kesehatan membuat simulasi terkait dampak kebijakan tersebut terhadap defisit BPJS Kesehatan.

"Kami di DPR meminta agar jangan seluruh biaya perawatan (katastropik) dibayar BPJS semua," katanya.

Masalahnya, jika berbagi beban, mestinya bebas antrean dan tak menjadi program wajib.

(Agus Triyono)

Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul “BPJS Kesehatan tak mau tanggung 100% biaya medis

Artikel Terkait