Intisari-Online.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya mencari jalan untuk mengatasi defisit keuangannya.
Yang terbaru, BPJS Kesehatan berencana untuk melibatkan peserta untuk mendanai biaya perawatan (cost sharing) untuk penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, pembiayaan perawatan penyakit katastropik selama ini cukup menguras kantong BPJS Kesehatan.
Setidaknya ada delapan penyakit katastropik yang akan dipilih untuk dibiayai dengan skema cost sharing.
(Baca juga: Pasien Bedah Sesar akan Ikut Dibebankan Biaya Operasi Jika BPJS Kesehatan Temukan Ini)
Yakni, jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalasemia, leukimia dan hemofilia.
Untuk penyakit jantung misalnya, sepanjang Januari-September 2017 saja ada 7,08 juta kasus dengan total klaim mencapai Rp6,51 triliun.
Pada tahun 2016, ada 6,52 juta kasus dengan total biaya Rp7,48 triliun.
Bahkan sepanjang sembilan bulan pertama tahun ini, ada 10,80 juta kasus dari delapan penyakit katastropik yang menguras biaya BPJS Kesehatan sebesar Rp12,29 triliun.
Jumlah itu setara dengan 19,68% dari total biaya pelayanan kesehatan yang BPJS Kesehatan hingga September 2017.
"Cost sharing ini harus kami sampaikan supaya masyarakat tidak kaget," kata Fahmi, (23/11).
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR