Inilah Prosedur Melahirkan Dengan BPJS Kesehatan Dan Biaya Yang Dikaver

Yoyok Prima Maulana

Penulis

Foto: Federalist.com
Foto: Federalist.com

Intisari-online.com - BPJS Kesehatan juga memfasilitasi ibu hamilyang hendak melahirkan. Peserta dapat melahirkan normal di Faskes 1 yang telah memiliki fasilitas bersalin.

Sedangkan bagi peserta yang mengalami masalah proses persalinan, misal operasi caesar, bisa dirujuk ke rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS.

Kehamilan berisiko dan persalinan normal yang dirujuk oleh Faskes 1, sepenuhnya dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Penjaminannya sesuai tarif paket Indonesian-Case Based Groups (INA CBG's) yang telah diatur oleh Pemerintah dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 59 Tahun 2014.

Isi aturan tersebut adalah: pembiayaan berdasarkan paket per diagnosis penyakit yang telah mencakup seluruh biaya akomodasi, jasa medis, konsultasi, tindakan, obat, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), dan juga termasuk sewa ruangan ICU atau OK (ruang operasi), tidak boleh dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan.

Biaya persalinan normal yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah Rp 600.000, dan peserta tidak boleh dikenakan biaya tambahan.

Jika ternyata ada peserta BPJS Kesehatan yang dikenai biaya tambahan, maka jangan diberikan. Anda dapat melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan, agar faskes tersebut akan segera dimintai pertanggung jawaban.

Rincian tarif yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk persalinan sesuai PMK 59/2014 adalah sebagai berikut.

PERSALINAN NORMAL

1. Pemeriksaan ANC sesuai standar diberikan dalam bentuk paket paling sedikit 4 (empat) kali pemeriksaan, sebesar Rp200.000.

2. Persalinan Normal Rp600.000

3. Pemeriksaan PNC Rp25.000

4. Pelayanan tindakan pasca persalinan di Puskesmas PONED, Rp175.000

5. Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal Rp125.000

6. Persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar di Puskesmas PONED Rp750.000

7. Pelayanan KB Pemasangan Untuk IUD Rp100.000 dan Suntik Rp 15.000

8. Penanganan Komplikasi KB pasca Melahirkan Rp125.000

9. Pelayanan KB MOP/vasektomi sebesar Rp350.000

PERSALINAN OPERASI CESAR Biaya yang dikaver BPJS Kesehatan

1. Operasi Caesar Ringan : Kelas 3 (Rp5.257.900), Kelas 2 (Rp6.285.500) Kelas 1 (Rp7.333.000)

2. Operasi Caesar Sedang : Kelas 3 (Rp5.780.000) Kelas 2 (Rp6.936.000) Kelas 1 (Rp8.092.000)

3. Operasi Caesar Berat : Kelas 3 (Rp7.915.300) Kelas 2 (Rp9.498.300) Kelas 1 (Rp11.081.400)

(Catat! Ini Katergori Gawat Darurat Versi BPJS Kesehatan)

DAFTARKAN BAYI SEJAK DALAM KANDUNGAN

Hal lain yang patut dicermati, jika bayi yang lahir belum di daftarkan dan ternyata terdapat kelainan dan dokter menyatakan memerlukan perawatan, maka biaya yang ditimbulkan tersebut tidak dijaminBPJS Kesehatan. Walhasil, orangtua akan dikenakan biaya

Oleh karena itu, sebaiknya, daftarkan bayi Anda sejak dalam kandungan jauh-jauh hari sebelumnya. Pasalnya, kartu BPJS tidak bisa langsung aktif tapi harus menunggu dulu 14 hari.

Sesuai Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2015, calon bayi peserta dapat didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan. Dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Artikel Terkait