Intisari-online.com - Banyak di antara kita yang mungkin merasa ribet berobat dengan BPJS Kesehatan.
Pasalnya, kita seringkali tidak bisa langsung ke rumah sakit, namun mesti ke Faskes (Fasilitas Kesehatan) 1 dulu tempat kita terdaftar.
(Catat! Ini Kategori Gawat Darurat Versi BPJS Kesehatan )
Setelah Faskes 1 yang biasanya berupa Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga tidak bisa menangani, barulah kita dirujuk ke rumah sakit.
Masalahnya adalah bagaimana kalau sakit yang diderita masuk kondisi darurat?
Jika kita ke Faskes 1 dulu, tentu tidak efisien. Namun kalau langsung ke rumah sakit, kira-kira bakal dilayani tidak, ya?
(Berniat Pakai Fasilitas KPR dari BPJS Ketenagakerjaan? Baca Dulu Ketentuannya!)
Tentunya akan dilayani. Tapi ada syaratnya, yakni sakit yang diderita masuk dalam kondisi darurat versi BPJS. Berikut adalah kategori gawat darurat versi BPJS.
A. Kriteria Gawat Darurat Bagian Anak/Pediatri
Anemia sedang/berat
Apnea/gasping (henti napas)
Bayi/anak dengan ikterus (bayi kuning)
Bayi kecil/prematur
Cardiac arrest / payah jantung (
Cyanotic Spell (tanda penyakit jantung)
Diare profus (lebih banyak dari 10x sehari BAB cair)
Difteri (penyakit pernapasan dengan gejala demam, mual, muntah, nyeri tenggorokan, dll)
Murmur/bising jantung, Aritmia
Edema/bengkak seluruh badan
Epitaksis (mimisan), dengan perdarahan lain disertai demam
Gagal ginjal akut
Gangguan kesadaran dengan fungsi vital yang masih baik
Hematuria (gejala urin berwarna merah/cokelat)
Hipertensi berat
Hipotensi atau syok ringan hingga sedang
Intoksikasi atau keracunan (misal: obat serangga)
Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital
Kejang dengan penurunan kesadaran
Muntah profus (lebih banyak dari 6x dalam satu hari)
Panas/demam tinggi yang sudah di atas 40°C
Sangat sesak, gelisah, kesadaran turun, sianosis dengan retraksi hebat otot-otot pernapasan
Sesak tapi dengan kesadaran dan kondisi umum yang baik
Syok berat, dengan nadi tidak teraba dan tekanan darah tidak terukur
Tetanus
Tidak BAK/kencing lebih dari 8 jam
Tifus abdominalis dengan komplikasi
B. Kriteria Gawat Darurat Bagian Obstetri Ginekologi (Kebidanan & Kandungan)
Abortus (aborsi, keguguran)
Distosia (kesulitan melahirkan normal)
Eklampsia (keracunan kehamilan gejalanya tensi tinggi, sakit kepala, muntah, dll)
Kehamilan ektopik terganggu (KET) (hamil di luar kandungan)
Perdarahan antepartum
Perdaragan postpartum
Inversio uteri (kondisi rahim terbalik atau alami gangguan)
Febris puerperalis (peradangan di semua alat genitalia, suhu tubuh tinggi)
Hiperemesis gravidarum dengan dehidrasi (mual muntah parah)
Persalinan kehamilan risiko tinggi dan/atau persalinan dengan penyulit
Penulis | : | Yoyok Prima Maulana |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR