Intisari-Online.com - Di laman lapor.go.id, seseorang bernama Harge Widodo melaporkan bahwa ayahnya harus membayar sejumlah uang saat harus saat berobat karena mengalami vertigo. Padahal ayahnya tersebut merupakan peserta BPJS. Sehingga Harge Widodo merasa bingung, apakah vertigo termasuk penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Seperti diuraikan berikut ini!
Yth. BPJS Kesehatan,
Bapak saya adalah peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 dengan nomor kartu 0001[***************]16 atas nama Sujoso, bermaksud menggunakan faskes tingkat 1 di BP ABA HUSADA (JST) Jl. Raya Karangan Km 7 Trenggalek dengan kode yang tertera di website BPJS 0183B003. Kebetulan orang tua saya sedang sakit dengan keluhan kepala pusing dan muntah-muntah.
Orang tua saya pergi ke klinik tersebut pada tanggal 7 Maret 2014, sesampainya di klinik, dokter mendiagnosa vertigo. Kemudian diberikan obat vertigo. Selepas periksa dan memberikan obat, kami dimintai biaya sebesar Rp90.000.
Pertanyaan kami:
1. Apakah tidak semua penyakit ditanggung BPJS Kesehatan? jika tidak, penyakit apa saja yang tidak ditanggung, mohon disebutkan jenis penyakitnya? Apakah vertigo termasuk di dalamnya?
2. Obat vertigo yang bagaimana yang tidak ditanggung oleh BPJS? Mohon disebutkan.
3. Apakah jika perlu tes lab, biaya lab juga tidak ditanggung BPJS?
Mohon konfirmasi resmi dari pihak BPJS Kesehatan
Terima kasih.
Menanggapi pertanyaan “apakah vertigo termasuk penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?” pihak BPJS Kesehatan pun memberi jawaban sebagai berikut:
Bapak Harge Widodo yang terhormat,
Terima kasih atas pertanyaan dan laporan yang disampaikan melalui situs Lapor.
Menanggapi sarannya dapat kami informasikan bahwa BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan pesertanya secara komprehensif, mulai dari promotif, preventif, kuratif (pengobatan) dan rehabilitatif (pemulihan kesehatan), pada prinsipnya seluruh penyakit sesuai indikasi medis (bukan atas kemauan peserta) dijamin oleh BPJS Kesehatan. Merujuk pada Perpres 111 Tahun 2013 terdapat beberapa pelayanan kesehatan yang tidak jamin oleh BPJS Kesehatan, antara lain yaitu:
a. pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang
bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas;
b. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
c. pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
d. pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
e. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
f. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang
membahayakan diri sendiri;
g . pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she,
chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
(health technology assessment);
h. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
i. alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan
susu;
j. perbekalan kesehatan rumah tangga;
k. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
l. biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable
adverse events); dan
m. biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
Sesuai dengan Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) secara praupaya berdasarkan Kapitasi (mencakup biaya administrasi,jasa dan obat) dan melakukan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) berdasarkan INA CBG's. Biaya pelayanan obat yang diberikan kepada pasien sudah termasuk dalam paket Kapitasi dan paket INA CBG's. Selanjutnya sesuai dengan Permenkes 59 Tahun 2014, terdapat obat-obatan yang ditagihkan secara terpisah kepada BPJS Kesehatan:
a. Obat di luar paket kapitasi, yaitu Obat Prgram Rujuk Balik;
b. Obat diluar paket INA CBG's, yaitu obat kronis di FKRTL dan obat kemoterapi.
Sesuai dengan Pasal 32 Perpres 111 Tahun 2013, Obat-obatan yang diberikan kepada peserta mengacu Daftar dan Harga Obat yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Daftar obat dicantumkan dalam Formularium Nasional, sedangkan dalam menetapkan daftar harga obat (e-Katalog Obat) Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Merujuk pada Permenkes 28 Tahun 2014, penggunaan obat di luar Formularium Nasional sudah termasuk dalam paket kapitasi atau INA CBG's, dan tidak boleh dibebankan kepada Peserta.
Dengan demikian, seharusnya pada pelaksanaan JKN, tidak ada lagi urun biaya untuk pelayanan obat.
Jika Bapak mendapatkan kendala pelayanan di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Bapak dapat menghubungi petugas kami yang ada di BPJS Center disetiap RS yang bekerjasama, petugas kami akan membantu permalahan yang Bapak alami.
Terkait dengan permasalahan yang dialami hal ini akan segera kami koordinasikan dengan Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk dikomunikasikan pada klinik tempat mendapatkan pelayanan kesehatan.
Demikian yang dapat kami informasikan, semoga Bapak beserta keluarga selalu dalam keadaan sehat. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Salam,
BPJS Kesehatan
Jika merujuk pada jawaban dari pihak BPJS kesehatan tersebut dapat dikatakan bahwa vertigo tidak termasuk penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.