Advertorial

Hadapi Setya Novanto yang Licin, Begini Pesan Bibit Samad Rianto kepada KPK

Moh Habib Asyhad

Editor

Bibit Samad Rianto meminta KPK tetap solid dalam menangani kasus yang menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto.
Bibit Samad Rianto meminta KPK tetap solid dalam menangani kasus yang menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto.

Intisari-Online.com -Bagaimanapun juga, Setya Novanto bukanlah politikus kemarin sore. Selain itu, Ketua Umum Golkar ini juga sosok yang licin.

Terbukti, ia berhasil lolos dari beberapa kasus hukum yang menyeret namanya.

Soal ini, mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto pun urun bicara.

Ia meminta KPK tetap solid dalam menangani kasus yang menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto.

Sebelumnya, KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek KTP elektronik (e-KTP).

Bibit berharap, KPK dapat menangani kasus yang melibatkan Novanto sesuai dengan koridor hukum yang ada.

(Baca juga:Kisah Cagak Anim yang Digdaya, Fortuner Saja Ringsek)

(Baca juga:Inilah Daftar Mobil Setya Novanto yang Dilaporkan ke KPK, Tidak Ada Toyota Fortuner)

“Melangkah maju terus berdasarkan koridor yang sudah ada, koridor hukum yang sudah ada,” kata Bibit, di sela acara di kantor Partai Solidaritas Indonesia (PSI), di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (19/11).

Dalam menangani suatu perkara, lanjut Bibit, tentu ada risiko yang berpotensi dihadapi. Bibit mengatakan, KPK harus bisa menghadapinya.

Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11).

Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun.

Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesan Bibit Samad kepada KPK Dalam Menghadapi Setya Novanto")

Artikel Terkait