Advertorial

KPK Kembali Lakukan OTT, Kali Ini ‘Korbannya’ Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

Ade Sulaeman

Editor

Akhir 2016, KPK sempat menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus korupsi APBD Nganjuk 2009-2015.
Akhir 2016, KPK sempat menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus korupsi APBD Nganjuk 2009-2015.

Intisari-Online.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Rabu (25/10/2017).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Pukul 14.00 WIB hari ini secara resmi KPK meminjam ruangan Polres Nganjuk untuk pemeriksan Bupati," kata Barung dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com.

Namun Barung belum bersedia menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeriksaan bupati yang diusung PDI Perjuangan itu. "Nanti biar KPK saja yang menjelaskan," katanya.

Sementara itu KPK sendiri saat belum memberikan respons saat dikonfirmasi Kompas.com.

Akhir 2016, KPK sempat menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus korupsi APBD Nganjuk 2009-2015.

Perkara itu adalah perkara limpahan dari Kejaksaan.

Dia diduga terlibat dan mengintervensi pengerjaan 5 proyek infrastruktur di Nganjuk yakni jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung.

Kemudian, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan yang terakhir, proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkruk ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.

Atas status tersangka itu, Taufiqurrahman lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Maret 2017, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Taufiqurrahman.

Tanggapan Sekjen DPP PDI-P

Sekretaris Jendral DPP PDI Perjuangan Hasto Kristanto menyatakan, pihaknya akan memecat semua kader yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Hasto terkait kabar Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman, terkena OTT KPK. Taufiqurrahman sendiri merupakan kader PDI-P.

"Ancaman sanksinya sudah jelas dan sangat tegas, bahwa siapapun kader PDI-P yang terkena OTT oleh KPK, maka saat itu juga partai langsung mengeluarkan surat pemecatan," kata Sekretaris Jendral DPP PDI-P, Hasto Kristanto, dikonfirmasi, Rabu (25/10/2017).

Menurut dia, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sudah berkali-kali mengingatkan kepada penyelenggara negara maupun legislatif dari partainya agar tidak menyalahgunakan wewenang jabatan, dan tidak main-main dengan praktik pelanggaran hukum.

Khusus Taufiqurrahman kata Hasto, sudah diperingatkan berkali-kali oleh partai, bahkan sejak Januari 2017, dia sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPC PDI-P Nganjuk, karena proses hukum yang sedang dijalaninya di KPK.

"Jika kali ini terkena OTT KPK, maka yang bersangkutan akan dipecat sebagai kader PDI-P," tegasnya.

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Dikabarkan Kena OTT KPK” dan “Sekjen PDI-P Sebut Bupati Nganjuk Sudah Diperingatkan Berkali-kali”.