Advertorial
Intisari-Online.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 14 perusahaan pengelolaan investasi tak berizin.
Penghentian kegiatan usaha ini dilakukan pada Oktober 2017 ini.
Longam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK bilang penghentian kegiatan usaha pengelolaan investasi ini dilakukan karena tak memiliki izin usaha.
"Izin usaha ini terkait penawaran produk dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Longam dalam keterangan resmi, Senin (23/10).
Potesi kerugian masyarakat ini disebabkan karena penawaran imbal hasil dan keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
Terkait ini OJK juga telah memanggil 14 perusahaan terebut untuk diminta kejelasan legalitasnya.
Dari 14 perusahaan yang dipanggil 11 perusahaan tidak memenuhi panggilan.
Seluruh 14 tersebut yang operasionalnya disetop OJK adalah:
(Baca juga: Bisakah Berinvestasi Jika Hanya Miliki Uang Rp1 Juta?)
1. PT Dunia Coin Digital;
2. PT Indo Snapdeal;
3. Questra World/ Questra World Indonesia;
4. PT Investindo Amazon;
5. Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com;
6. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group;
7. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com;
8. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional;
9. PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com;
10. Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia;
11. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co;
12. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus;
13. PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id; dan
14. Seven Star International Investment.
Sebagai gambaran, sejak Januari sampai Oktober 2017, satgas investasi OJK telah menghentikan 62 perusahaan yang tak berizin dan berpotensi merugikan masyarakat.
OJK mengimbau masyarakat sebelum mengeluarkan uang agar memastikan perusahaan investasi tersebut sudah memiliki izin apa belum.
Izin ini baik kegiatan usaha maupun produk yang ditawarkan.
Selain itu, masyarakat juga harus memastikan ada logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya sesuai arahan undang-undang.
(Galvan Yudistira )
Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul “OJK hentikan 14 perusahaan investasi ini”.