Advertorial

Yellow Box Junction, Marka Jalan yang Sudah Ada Sejak 1967 dan Bukan Sekadar Hiasan Jalan

Moh Habib Asyhad

Editor

Beberapa persimpangan jalan yang besar dan ramai telah dilukis garis kotak besar bewarna kuning. Garis kotak besar bewarna kuning dinamakan Yellow Box Junction (YBJ).
Beberapa persimpangan jalan yang besar dan ramai telah dilukis garis kotak besar bewarna kuning. Garis kotak besar bewarna kuning dinamakan Yellow Box Junction (YBJ).

Intisari-Online.com -Yellow Box Junctions (YBJ) udah tersebar di beberapa kota besar selain Jakarta. Bahkan sudah ada di kota kecil seperti Klaten, Jawa Tengah.

YBJ sudah dikenal di Inggris sejak 1967. Marka jalan ini dimanfaatkan untuk mencegah agar arus lalu lintas di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi.

Marka jalan ini masuk di Indonesia sejak tahun 2009, dan secara resmi digunakan pada 2010.

(Baca juga:Beginilah Gaya Seorang Aktor Kawakan ketika Jadi Pengatur Lalu Lintas Dadakan)

Kita tahu, salah satu tabiat pengendara Indonesia adalah suka menerobos di persimpangan meksi lampu lalu lintas sudah bewarna merah.

Nah dengan adanya YBJ, pengendara harus berhenti meski lampu bewarna hijau sudah menyala sementara masih ada kendaraan lain di dalam kotak kuning itu.

Dan pengendara di luar YBJ baru boleh berjalan ketika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar dan lampu bewarna hijau.

Peraturan mengenai YBJ sendiri sudah diatur dalam Pasal 287 ayat (2) juncto pasal 106 ayat (4) huruf a,b dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hukum pidana bagi pelanggar YBJ adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp500 ribu. YBJ dapat berfungsi maksimal ketika ada kesadaran dan kepekaan dari pengendara di jalan.

Masyarakat perlu turut aktif untuk mencari informasi dan peka ketika ada garis kotak kuning di persimpangan jalan.

(Melina Ikwan)

Artikel Terkait