Penulis
Intisari-Online.com - Tangis dan penyesalan tiada tara tak terhindarkan lagi.
Irwantoni memeluk erat ibundanya, Iyem.
Permintaan maaf dan ungkapan rasa penyesalan kepada sang ibu itu tentu saja telah terlambat.
Suasana haru itu terjadi saat pertemuan ibu dan anak yang berlangsung di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, (13/9/2017).
Terdakwa Irwantoni, saat itu sedang menunggu vonis dirinya atas dakwaan dalam kasus kepemilikan 270 kg sabu-sabu.
Seperti dilaporkan Tribun Medan, tangisan pun pecah tatkala Irwantoni memeluk erat kaki ibunya, Iyem.
Tampak terlihat ketakutan dan penyesalan pada diri Irwantoni.
Empat orang rekan Irwan, sudah divonis mati pada Juni lalu.
Irwantoni terus menerus memeluk kaki dari Iyem, ibu kandungnya sebelum menjalani persidangan dengan agenda putusan hukum yang akan disampaikan hakim.
Begitu Iyem yang diketahui baru tiba dari Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan, subuh pagi tadi memasuki ruang sidang, Irwantoni langsung memeluk perempuan yang melahirkannya tersebut.
Bahkan Irwantoni langsung bersimpuh di kaki ibunya yang mengenakan baju terusan hijau motif bunga dan jilbab hitam.
Mereka terlihat berbisik sembari menangis dan Irwantoni terlihat beberapa kali menyeka air mata ibunya yang baru saja tiba dari luar kota.
"Maaf, ya, Mak, bukan aku bosnya, Ayau semua dan dia yang duluan divonis mati," ujar Irwan sembari memeluk kaki ibunya.
Bahkan, ketika seorang petugas pengawal tahanan mencoba memisahkan keduanya, karena Irwan akan dikembalikan ke ruang tahanan sementara dari Ruang Cakra II PN Medan, Irwan langsung histeris dan berteriak.
Irwan dipindahkan ke ruang tahanan sementara karena majelis hakim yang menyidangkan kasus ini masih menyidangkan perkara lainnya.
"Jangan pisahkan aku, aku mau sama Mamakku, jarang kami jumpa," teriaknya sambil berurai air mata.
Hujan air mata antara ibu dan anak itu pun akhirnya menjadi tontotan pengunjung yang kebetulan memiliki aktifitas di PN Medan.
Dalam persidangan, akhirnya Irwantoni divonis mati oleh Pengadilan Negeri Medan. Sebelumnya, Juni 2017, empat rekan Irwan sudah terlebih dulu divonis mati.
Mereka adalah Daud alias Athiam (47), Ayau (40), Jimi Saputra bin Rusli (27), dan Lukmansyah bin Nasrul (35).
Vonis dijatuhkan dalam sidang di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/6/2016) petang.
Sama dengan Irwan, keempat terdakwa yang diketahui sebagai kurir ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dengan berniat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
(Teks: Tribun Medan, Foto-foto: ANTARA FOTO).
Artikel ini telah tayang di Tribun Medan dan telah mengalami editing seperlunya, judul asli "Mengharukan, Ekspresi Terdakwa Kasus 270 Kg Sabu yang Dituntut Hukuman Mati Jelang Vonis".