Find Us On Social Media :

Hari Brimob: Sang Penjinak Bom-bom yang Berulah Tanpa Pandang Bulu

By K. Tatik Wardayati, Kamis, 15 November 2018 | 15:30 WIB

Bergabung dalam pasukan satuan Gegana berarti siap menanggung risiko terburuk sekalipun.

Pada awalnya, satuan khusus yang dibentuk semasa Kapolri Anton Sujarwo ini dipersiapkan untuk menghadapi aksi pembajakan pesawat terbang yang pada tahun 1970-an pernah menimpa pesawat Garuda Indonesia.

Baca Juga : Diduga akan Tusuk Polisi di Mako Brimob, 2 Wanita Diamankan Petugas

Berawal dari situ, Gegana kemudian terbentuk menjadi pasukan elite antiteror milik Polri. Seiring perjalanan waktu, satuan antiteror Gegana saat ini lebih dikenal sebagai pasukan penjinak bom.

Menurut Kaligis, terhadap setiap ancaman bom melalui  telepon maupun temuan barang yang diduga berisi bahan peledak, Gegana tidak pernah mengganggap enteng dan sepele.

Meskipun kerap kali ancaman bom melalui telepon itu hanya gertakan kosong belaka ataupun barang yang dicurigai ternyata tidak berisi bahan peledak.

Dalam sehari Gegana bisa dipanggil dua-tiga kali  untuk melakukan penyisiran baik karena ada ancaman bom maupun temuan benda yang diduga bahan peledak.

Baca Juga : Intel Brimob Gugur Akibat Sabetan Pisau di Markas Sendiri Indikasikan Pelaku Makin Tidak Takut Polisi

Tetapi, menurut Wakil Kepala Badan Humas (Wakabahumas) Polri Kombes Pol Edward Aritonang, pemanggilan satuan Gegana untuk menjinakkan bom ataupun untuk menyisir suatu gedung sehubungan dengan adanya ancaman bom, hanya bisa dilakukan oleh petugas kepolisian.

Oleh karena itu, "Warga yang mendapat ancaman bom, segera menelepon polisi terdekat, bisa Pos Polisi, Polsek, atau Pokes," kata Aritonang. Petugas polisi di pos maupun yang di Polsek (melingkupi wilayah kecamatan) atau Polres (kabupaten atau kotamadya) yang akan menghubungi petugas Gegana atau satuan penjinak bahan peledak lainnya.

Pemanggilan petugas Gegana itu bisa dilakukan oleh setiap anggota polisi di kesatuan wilayah (Polsek atau Polres) tanpa dibatasi kepangkatan asalkan diketahui oleh atasannya sebagai penanggung jawab.

Meskipun ada beberapa kesatuan wilayah yang menetapkan kebijakan bahwa yang bisa menghubungi Gegana adalah polisi dengan pangkat serendah-rendahnya perwira pertama (Inspektur Satu, Inspektur Dua, atau Ajun Komisaris Polisi).

Jadi, laporkan saja! Mending terlalu berhati-hati untuk bisa tersenyum lega bersama nanti daripada ... jledhuerr ... dan jatuh korban tak berdosa.

 Baca Juga : Inilah Penjelasan Moeldoko tentang Alasan Napi Terorisme di Mako Brimob ‘Tidak Dihabisi Semua’