Find Us On Social Media :

Pria Ini Dijatuhi Hukuman Penjara Selama 327 Tahun, Sebanyak dan Seberat Apa, Ya, Kejahatan yang Diperbuatnya?

By Ade Sulaeman, Rabu, 13 September 2017 | 17:20 WIB

Intisari-Online.com – Woods Jerman (57) didakwa dengan serangkaian pencurian dan serangan di Chinatown dan Japantown di San Francisco selama musim semi dan musim panas tahun 2014.

Dilaporkan SF Gate, Woods mencuri barang berharga seperti komputer, perhiasam, dan dompet dari rumah korban. Bahkan berani melukai korbannya.

Semua korban Woods adalah lansia yang berusia 80 tahun ke atas dan keturunan Asia.

“Semua korban berusia 80-an dan 90-an, rapuh, dan keturunan Asia,” kata jaksa agung Charles Bisesto kepada pengadilan di bulan Juli dilansir dari nextshark.com.

“Mereka menjadi target kejahatan Woods karena bahasa Inggris bukanlah bahasa pertama para korban dan mereka juga korban yang paling rentan.”

“Dia tahu dia bisa menggunakan kekuatannya dan menakuti para korban. Dia tahu mereka tidak akan melaporkannya.”

“Jika pun dia tertangkap, dia tahu bahwa korban sudah tua dan punya kenangan dan penglihatan yang buruk.”

Ketika pengadilan berlangsung, tujuh korban, lima dari Chinatown dan dua dari Japantown, menjadi saksi.

Mei Liu (90), salah satu korban mengatakan bahwa dia tidak makan dan tidur nyenyak selama tiga bulan setelah Woods masuk ke rumahnya.

Atas semua kejahatan yang Woods lakukan, Hakim Samuel K. Feng memberinya hukuman penjara selama 327 tahun atas tudahan yang dimulai pada 25 Mei 2014.

Salah satu tuduhannya adalah Woods dinyatakan bersalah atas 16 tuduhan perampokan perumahan tingkat pertama.