Find Us On Social Media :

Pengacara Probosutedjo: KPK Pernah Pinjam Rp5 Miliar untuk OTT Jebakan tapi Sampai saat Ini Belum Dikembalikan

By Ade Sulaeman, Jumat, 1 September 2017 | 10:30 WIB

Intisari-Online.com - Presiden Kongres Advokat Indoensia (KAI), Indra Sahnun Lubis mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah meminjam uang untuk menjebak oknum pegawai Mahkamah Agung (MA) dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Hal itu diketahuinya dari pengusaha Probosutedjo. Saat itu, KPK meminjam uang sebesar Rp5 miliar dari kliennya tersebut.

"Diminta (oleh KPK) Pak Probosutedjo menyediakan uang Rp5 miliar. Pinjam untuk menjebak," kata Indra dalam rapat bersama Panitia Khusus Hak Angket KPK bersama asosiasi pengacara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Adapun Probosutedjo saat itu tengah terlibat kasus korupsi penyelewengan dana reboisasi yang didakwakan kepada perusahaannya, PT Menara Hutan Buana pada 2006.

Probosutedjo saat itu menceritakan bahwa sejumlah penyidik KPK datang ke kediamannya dan menyampaikan keinginan untuk meminjam uang Rp 5 miliar tersebut.

Setelah uang diserahkan, para penyidik KPK itu bersembunyi hingga kemudian melakukan OTT terhadap oknum pegawai MA.

"KPK datang ke rumah Pak Probosutedjo. Dilakukan lah penjebakan. Disediakan uang Rp5 miliar dalam kardus. Anggota KPK sembunyi di balik kursi, lemari segala macam. Begitu oknum MA menerima uang Rp5 miliar ditangkap," tuturnya.

Probosutedjo saat itu menuruti permintaan KPK sebab dirinya tak ingin terkena masalah.

Indra selaku kuasa hukumnya sempat menagih ke pihak KPK namun hingga kini uang Rp5 miliar tersebut belum juga dikembalikan.

Meski begitu, Probosutedjo diam. Ia menduga ada ancaman yang diberikan.

"Mungkin ada lagi penekanan dari KPK kepada Pak Probosutedjo. 'Kamu kalo mau ngungkit-ngungkit Rp5 miliar tadi kami ada bukti lain kesalahan Probosutedjo dalam masalah hutan itu," kata Indra.

Adapun pada kesempatan tersebut hadir Kongres Advokat Indonesia (KAI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), serta anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). (Nabilla Tashandra)

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Pengacara Probosutedjo Sebut KPK Pinjam Rp 5 Miliar untuk OTT Jebakan”.