Penulis
Intisari-Online.com – Sebelum kita bepergian ke kota atau negeri orang, alangkah baiknya kita mencari tahu tentang kota atau negara tersebut.
Seperti apa boleh dan tidak boleh dilakukan.
Jangan sampai kasus yang dialami turis ini terjadi pada kita.
Dilansir dari thesun.co.uk, Pat Waterton, warga Inggris, mendapat informasi bahwa keponakannya yang bernama James didenda karena memiliki sebuah rokok elektronik.
“Saya dapat pesan dari saudara perempuan saya bahwa James telah ditangkap di Thailand karena dia memiliki rokok elektronik,” tutur Pat.
Karena masalah ini, James terpaksa membayar denda 125 poundsterling (Rp2,1 juta) bahkan diancam dipenjara.
“Dia bisa membayar denda itu dan polisi setempat berkata bahwa dia bisa juga dipenjara selama 10 tahun.”
Karena Pat bekerja di salah satu biro perjalanan, kasus keponakannya ini membuat dia memberitahukan peraturan tidak boleh membawa rokok elektronik ke Thailand kepada kliennya.
“Thailand sangat populer saat ini. Jadi saya dan semua biro perjalanan harus memastikan untuk memberitahu orang-orang tentang peraturan ini,” tutur Pat.
Sejak 2014, Kementerian Luar Negeri Thailand telah membuat larangan yang disahkan oleh undang-undang.
(Baca juga: Pria Ini Kehilangan Tujuh Gigi Gara-gara Rokok Elektroniknya Meledak)
Isinya: setiap rokok elektronik yang ditemukan akan disita dengan pemiliknya didenda sampai 455 Euro (Rp7,1 juta) atau dipenjara selama 10 tahun.
Bahkan ada kemungkinan perjalanan mereka ke Thailand diberhentikan.
Selain Thailand, ada beberapa negara yang membuat peraturan seperti ini. Mereka adalah Brunei, Kamboja, Singapura, dan Vietnam.