Find Us On Social Media :

Soal Dana Haji, Yuk Berkaca dari Hasil Ijtima Ulama IV yang Dilangsungkan pada 2012 Lalu

By Moh Habib Asyhad, Minggu, 30 Juli 2017 | 08:00 WIB

Bergesernya Karakteristik Haji

Istilah riba relatif lebih sering terdengar dalam percakapan awam.

Namun, definisinya juga bukan sesederhana bunga bank, melainkan semua pengambilan tambahan hasil atau keuntungan yang dilakukan dengan melanggar prinsip muamalah dalam hukum Islam.

Forum Ijtima Ulama IV berlangsung di Pondok Pesantren Cipasung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 29 Juni 2012 sampai 2 Juli 2012. 

Pembahasan soal dana haji ini masuk dalam “bundel” Masalah Fikih Kontemporer-II yang dikaji Komisi B-2 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Tapi perlu diingat, kedudukan hukum hasil ijtima tidak serta merta menjadi fatwa. Namun, bukan sekali atau dua kali, hasil ijtima ulama “naik kelas” menjadi fatwa.

(Baca juga: Catat! Inilah 9 Aktivitas di Media Sosial yang Diharamkan oleh MUI, Salah Satunya Penyebar Hoax)

Pada forum Ijtima Ulama IV, MUI juga menyatakan dorongan untuk menjadikan hasil ijtima ulama sebagai salah satu dasar bagi hukum positif di Indonesia.

Selengkapnya hasil Ijtima Ulama IV yang tiga tema di antaranya membahas soal dana terkait haji, dapat dilihat di link ini.

Polemik mengenai dana haji kembali mencuat, setelah Presiden Joko Widodo pada Rabu (26/7/2017) menyatakan pemerintah berencana memanfaatkan dana haji untuk membiayai proyek infrastruktur.

(Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil Ijtima Ulama IV: Dana Haji adalah Milik Jemaah")