Penulis
Intisari-Online.com -Proyek e-KTP disebut telah membuat tebal kantong beberapa orang. Tak hanya politikus, tapi juga pengusaha, pengacara, dan banyak lagi yang lainnya.
“Kedua terdakwa (Irman dan Sugiharto) ikut berperan dan mengetahui keuntungan yang diperoleh oleh berbagai pihak,” ujar hakim Anwar dalam persidangan yang digelar Kamis (21/7), seperti dilaporkan Kompas.com.
Nama pertama, menurut hakim, adalah politikus Partai Golkar Ade Komarudin.
Akom disebut mendapat keuntungan sebesar 100 ribu dolar AS. Politisi Hanura Miryam S Haryani juga disebut hakim mendapat keuntungan sebesar 1,2 juta dolar AS.
(Baca juga:Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP: DPR Harus ‘Ngaca’, Pansus Hak Angket Juga Harus Bubar)
Tak hanya mereka, politikus lain yang diuntungkan adalah Markus Nari dari Partai Golkar, sebesar 400 ribu dolar AS atau senilai Rp4 miliar.
Tak hanya politikus, pengacara Hotma Sitompoel disebut diuntungkan sebesar 400 ribu dolar AS, Ketua Tim Teknis e-KTP Husni Fahmi 20 ribu dolar AS dan Rp30 juta.
Ada juga Ketua Panitia Pengadaan e-KTP Drajat Wisnu Setyawan sebesar 40 ribu dolar AS dan Rp50 juta.
Selain itu, enam orang anggota panitia lelang masing-masing sejumlah Rp10 juta. Kemudian, kepada direksi PT LEN Industri, Wahyudin Bagenda, Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agus Salamm dan Darma Mapangara masing-masing sebesar Rp1 miliar.
Hakim juga menyebut uang korupsi digunakan untuk keperluan gathering PT LEN Industri sebesar Rp2 miliar.
(Baca juga:Pernah Alami Tingkat Korupsi yang Kronis, Hongkong Kini Jadi Salah Satu Negara ‘Terbersih’ di Dunia)
Selanjutnya, kepada sejumlah anggota Tim Fatmawati yang dibentuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan, masing-masing Rp60 juta.
Hakim juga menyebut Irman dan Sugiharto menguntungkan Mahmud Toha selaku auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp30 juta.
Kemudian, manajemen bersama konsorsium sebesar Rp137 miliar.
Korupsi itu juga disebut menguntungkan Perum PNRI sebesar Rp107 miliar, PTSandipala Arthaputra sebesar Rp145 miliar, dan PT Mega Lestari Unggul sebesar Rp148 miliar.
Selain itu, PT LEN Industri sebesar Rp3,4 miliar, PT Sucofindo sebesar Rp8,2 miliar, PT Quadra Solutions sebesar Rp79 miliar.
(Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Mereka yang Diperkaya dalam Proyek E-KTP Menurut Hakim")