Find Us On Social Media :

Duh! Rencana Pembunuhan Ahok Terdeteksi dalam Aplikasi Telegram

By Agus Surono, Rabu, 19 Juli 2017 | 14:00 WIB

Kampanye senyap Ahok adopsi taktik militer

Intisari-Online.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) baru saja mengungkap alasan memerintahkan pemblokiran terhadap layanan chatting Telegram di Indonesia.

Dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Jumat (14/7/2017), Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa alasan pemblokiran adalah adanya konten bermuatan radikalisme dan terorisme yang beredar melalui Telegram.

“Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” tutur Semuel

Salah satu penerima ancaman terorisme itu adalah Ahok. Semuel membenarkan rencana pembunuhan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi salah satu alasan diblokirnya aplikasi pesan singkat Telegram.

Rencana pembunuhan terhadap Ahok tersebut dibarengi dengan rencana pengeboman mobil dan tempat ibadah pada 23 Desember 2015.

(Baca juga: Diduga Kerap Digunakan oleh Jaringan Terorisme, Telegram Diblokir di Indonesia)

"Data ini kami terima dari Densus (Detasemen Khusus). Jadi untuk detail bagaimana ancaman itu Densus yang tahu," ujar Semuel ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (18/7/2017).

Selain alasan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga membeberkan alasan lain mengapa layanan Telegram diblokir.

Salah satu alasan lain diblokirnya aplikasi tersebut adalah peristiwa penyerangan senjata tajam oleh seorang pria terhadap dua anggota polisi di Masjid Falatehan, Jakarta Selatan pada 30 Juni 2017 lalu.

"Sejak 2015, mereka (teroris) sudah memanfaatkan Telegram sebagai alat komunikasi. Dari semua aksi yang terungkap, hanya ada dua yang tidak memakainya," ucap Semuel di Gedung Kemenkominfo, Senin (17/7/2017) malam.

(Baca: Analisis Tulisan Tangan Ahok: Berubah, Menyesal dan Sangat Rindu Keluarga)

Pemblokiran dilakukan terhadap 11 alamat domain name system (DNS) yang digunakan untuk mengakses layanan chat tersebut. Aplikasi mobile Telegram sendiri masih bisa digunakan hingga sekarang.