Penulis
Intisari-Online.com– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) baru saja mengungkap alasan memerintahkan pemblokiran terhadap layananchattingTelegramdi Indonesia.
Dalam keterangan resmi yang diterimaKompasTekno, Jumat (14/7/2017), Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa alasan pemblokiran adalah adanya konten bermuatan radikalisme dan terorisme yang beredar melalui Telegram.
“Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan,disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” tutur Semuel
Salah satu penerima ancaman terorisme itu adalah Ahok. Semuel membenarkan rencana pembunuhan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi salah satu alasan diblokirnya aplikasi pesan singkatTelegram.
Rencana pembunuhan terhadap Ahok tersebut dibarengi dengan rencana pengeboman mobil dan tempat ibadah pada 23 Desember 2015.
(Baca juga:Diduga Kerap Digunakan oleh Jaringan Terorisme, Telegram Diblokir di Indonesia)
"Data ini kami terima dari Densus (Detasemen Khusus). Jadi untuk detail bagaimana ancaman itu Densus yang tahu," ujar Semuel ketika dihubungiKompas.com, Selasa (18/7/2017).
Selain alasan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga membeberkan alasan lain mengapa layanan Telegram diblokir.
Salah satu alasan lain diblokirnya aplikasi tersebut adalah peristiwa penyerangan senjata tajam oleh seorang pria terhadap dua anggota polisi di Masjid Falatehan, Jakarta Selatan pada 30 Juni 2017 lalu.
"Sejak 2015, mereka (teroris) sudah memanfaatkan Telegram sebagai alat komunikasi. Dari semua aksi yang terungkap, hanya ada dua yang tidak memakainya,"ucap Semuel di Gedung Kemenkominfo, Senin (17/7/2017) malam.
(Baca:Analisis Tulisan Tangan Ahok: Berubah, Menyesal dan Sangat Rindu Keluarga)
Pemblokiran dilakukan terhadap 11 alamat domain name system (DNS) yang digunakan untuk mengakses layananchattersebut. Aplikasi mobile Telegram sendiri masih bisa digunakan hingga sekarang.
Sebelas DNS Telegram, yakni: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.
Seperti diketahui, Kemenkominfo telah memblokir aplikasi web Telegram sejak Jumat (14/7/2017).
(*)