Penulis
Intisari-Online.com - Malta, sebuah negara kecil di Eropa, mungkin akan segera mengakui pernikahan sejenis jika parlemen menyetujui undang-undang baru untuk membatalkan referensi gender terkait perkawinan dalam sistem hukum negara tersebut.
Sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU), yang mendapat dukungan dari Partai Nasionalis, partai oposisi kanan tengah, mengusulkan penghapusan istilah gender seperti "suami", "istri", "ibu" dan "ayah" dari UU Perkawinan atau UU lainnya dan menggantikannya dengan terminologi gender yang netral.
Jika proses legislasi berjalan mulus, maka hampir pasti pula, Malta akan melegalkan pasangan gay untuk mengadopsi anak sesuai dengan jumlah yang mereka inginkan, demikian The Independent, Selasa (4/7/2017).
Perkembangan terbaru ini merupakan bagian dari serangkaian reformasi yang dirancang untuk meningkatkan persamaan hak gender di negara yang secara tradisional memegang teguh ajaran Katolik Roma.
Tahun lalu, Malta menjadi negara pertama yang melarang terapi "gay cure" atau "penyembuhan" kaum gay.
(Baca juga: Sungguh Malang, Hanya Gara-gara Dianggap Gay, Kucing Ini Dibuang Pemiliknya)
Adalah ilegal bagi setiap upaya "mengubah, menekan atau menghilangkan orientasi seksual, identitas gender, dan atau ekspresi gender seseorang."
" Malta ingin terus memimpin isu LGBT dan kebebasan sipil, untuk dijadikan model bagi negara-negara lain di dunia," kata Perdana Menteri Malta, Joseph Muscat, pemimpin Partai Buruh, dalam percakapan dengan BBC.
Namun, beberapa anggota parlemen telah menyuarakan keprihatinan atas perubahan UU Perkawinan.
Terlepas dari reformasi yang didukung oleh pemimpin partainya, David Agius, salah satu politisi Partai Nasionalis, mengklaim, RUU itu melarang penggunaan kata "ibu" dan "ayah".
"Mulai sekarang, Anda tidak bisa memanggil ‘ibu’ atau ‘ayah’ pada orangtua Anda 'karena tidak ada dalam UU. Akankah kita merayakan 'orang yang melahirkan hari ini' sebagai ganti ‘Hari Ibu’?"
(Baca juga: Negara Ini Bakal Menjadi Negara Pertama di Asia yang Melegalkan Perkawinan Sesama Jenis)
Uskup Agung Malta, Charles Scicluna, mengatakan bahwa gereja "tidak melawan kaum gay" namun mengkritik usulan perubahan UU Perkawinan yang melegalkan perkawinan gay.
"Penekanan istilah yang paling disayangi, 'suami dan istri' dan 'ibu dan ayah' dalam hukum Malta ini sangat memprihatinkan," katanya.
Beberapa anggota parlemen Malta telah mengusulkan untuk menyimpan referensi tradisional dan spesifik gender dalam UU sambil menambahkan terminologi baru yang memungkinkan pasangan sejenis untuk menikah.
RUU baru itu telah dikesampingkan oleh pemerintah. Menteri Kehakiman Helena Dalli berargumentasi bahwa "memperkenalkan beberapa terminologi baru bukanlah sebuah kesetaraan".
Sebuah negara dengan tradisional Katolik yang kuat, Malta hanya melegalkan perceraian di tahun 2011 setelah sebuah referendum publik mengenai isu tersebut namun serangkaian reformasi baru-baru ini telah membuatnya naik ke peringkat teratas negara-negara yang ramah pada LGBT.
Jika perubahan yang diajukan disahkan oleh parlemen, Malta akan menjadi negara Uni Eropa ke-13 untuk melegalkan pernikahan gay.
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Di Negara Ini Sebutan “Suami, Istri, Ibu, dan Ayah” Mau Dihapus”.