Babak Baru Korupsi E-KTP: Ada Catatan Fee untuk Setya Novanto hingga Marzuki Alie

Moh Habib Asyhad

Penulis

Babak baru korupsi e-KTP

Intisari-Online.com -Kasus korupsi e-KTP telah memasuki babak baru.

Irman, terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP mengaku adanya catatan berisi rencana penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPR RI. Dari Setya Novanto hingga Marzuki Alie.

(Baca juga:Bocoran dari Pentolan Golkar, Setya Novanto Hampir Pasti Tersangka Korupsi e-KTP)

Menurutnya, dalam sebuah keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (12/6), pada 2011, saat itu ia menjadi pelaksana tugas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Bawahannya, Sugiharto, lanjut Irman, memperlihatkan secarik kertas berisi catatan yang diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Catatan itu berisi rencana penyaluran uang kepada sejumlah nama.

“Setelah saya ketemu Sugiharto lebih lengkapnya ada catatan total Rp520 miliar,” ujar Irman kepada majelis hakim.

Catatan tersebut merinci secara detil rencana pemberian uang.

Nama Setya Novanto (tengah) kembali disebut-sebut dalam Pengadilan Tipikor, Senin (12/6)
Pertama, inisial K yang berarti “kuning”. Inisial tersebut, seperti dilaporkan Kompas.com, untuk Partai Golkar sebesar Rp150 miliar.

Kemudian, inisial B berarti “biru”, menandakan untuk Partai Demokrat sebesar Rp150 miliar.

Selanjutnya, M untuk “merah” yang melambangkan PDI Perjuangan sebesar Rp80 miliar.

Lalu ada inisial MA berarti Marzuki Alie, yakni sebesar Rp20 miliar. Kemudian, AU yaitu Anas Urbaningrum sebesar Rp20 miliar.

Kemudian, CH yaitu Chairuman Harahap yang disebut mendapatkan Rp20 miliar. Selain itu, ada inisial LN yang dimaksud adalah partai-partai lain, yakni sebesar Rp80 miliar.

(Baca juga:Dosen Fisika Sebut Bahan Baku E-KTP per Keping ‘Hanya’ Rp628, Padahal Kemendagri Membayarnya Rp16.000)

Menurut Irman, uang-uang itu akan disediskan oleh pengusaha peserta konsorsium e-KTP. Pemberian dilakukan melalui Andi Narogong.

Artikel Terkait