Penulis
Intisari-Online.com - Black box atau kotak hitam Lion Air JT 610 telah ditemukan oleh Basarnas pada Kamis (1/11/2018) pagi ini.
Meski begitu, kotak hitam tersebut ternyata belum lengkap alias masih ada bagian yang belum ditemukan.
Black box terdiri dari dua bagian yaitu FDR (Flight Data Recorder) yang berisi rekaman data penerbangan termasuk kecepatan, ketinggian dan tekanan udara serta CVR (Cockpit Voice Recorder) yang berisi rekaman percakapan pilot dan kopilot.
Black box yang ditemukan pagi ini adalah bagian FDR dan saat ini tengah diidentifikasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Baca Juga : Gawat, Infeksi Gigi Bisa Memicu Stroke yang Membahayakan Jiwa
KNKT yang akan bertugas mengidentifikasi dan meneliti hasil rekaman dari black box pesawat Lion Air JT 610 tersebut.
Namun, KNKT juga menyatakan bahwa tak bisa segera merilis pernyataan terkait penyebab terjadinya kecelakaan Lion Air JT 610.
Butuh waktu yang cukup lama sampai bisa mendapat hasil penyelidikan secara menyeluruh.
Apalagi masih perlu waktu untuk menunggu bagian black box yang berisi rekaman pembicaraan pilot.
Baca Juga : Bukan Orangtua, Serangan Jantung dan Hipertensi Kini Lebih Akrab Dengan Anak Muda
Data dari kotak hitam tersebut harus diunduh lebih dulu. Proses ini bisa memakan waktu 2 jam bahkan lebih.
Lalu data tersebut juga harus diperiksa apakah sudah valid atau belum.
Setelah data diunduh, dipastikan valid, maka rekaman akan dianalisis dan dibandingkan dengan data lapangan yang sudah terkumpul.
Rekaman suara pilot dan kopilot juga harus diputar, didengarkan oleh tim penyidik.
Baca Juga : Kulit Leher Belakang Menebal dan Menghitam, Bisa Jadi Tanda Penyakit-penyakit Ini
Ini yang membuat data dari black box makan waktu lama untuk dipublikasikan.
Data dan rekaman black box juga tak boleh disebarluaskan secara mentah.
Hanya rilis resmi dari KNKT yang kelak dipublikasikan, bukan rekaman suara mentah dari black box tersebut.
Itu sebabnya, masyarakat dihimbau untuk tak percaya jika nantinya ada rekaman data black box yang tersebar.
Black box tidak dipublikasikan karena ada aturan resmi yang melarang hal tersebut.
Larangan publikasi rekaman black box dimuat dalam peraturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) annex 13.
Dalam aturan tersebut berbunyi isi kotak hitam tidak boleh disiarkan oleh siapapun pada masyarakat luas.
Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya tafsiran liar atau tidak sesuai dengan keadaan asli oleh masyarakat.
KNKT memiliki waktu 12 bulan pertama untuk mengunduh, membaca dan menganalisa rekaman black box yang ditemukan.
Nantinya selama proses identifikasi dan analisa, bukan hanya KNKT yang akan melakukannya, biasanya negara yang membuat pesawat tersebut juga turut hadir mendengar rekamannya.
Dalam kasus Lion Air ini, pihak Boeing dari Amerika Serikat juga akan ikut serta.
Baca Juga : Jika Terjadi Kecelakaan Pesawat, Pilot: Begini Tips Menyelamatkan Diri