Find Us On Social Media :

Gaji Pilot Lion Air Dilaporkan Hanya Rp3,7 Juta, 25 Kali Lipat Lebih Rendah dari Umumnya

By Masrurroh Ummu Kulsum, Kamis, 1 November 2018 | 10:45 WIB

Intisari-Online.com – Pascajatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018), memasuki penghitungan besaran santunan bagi awak dan penumpang oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran yang diberikan pun didasarkan pada gaji yang dilaporkan dikali 48.

Agus Susanto, Dirut BPJS Ketenagakerjaan, membeberkan gaji pilot Lion Air yang dilaporkan ke pihaknya sebesar Rp3,7 juta.

"Sebesar Rp 3,7 juta, (untuk) pilot. Co-pilotnya Rp 20 juta," tutur Kepala BPJS-TK Agus Susanto di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/10/2018) dikutip dari Liputan6.com.

Baca Juga : 15 Pekerjaan Paling Populer di Kalangan ‘Gen Z’, Gajinya Mencapai Miliaran per Tahun

Agus menilai, besaran gaji tersebut patut dipertanyakan karena dianggap terlalu rendah.

Kejanggalan perihal gaji itu sempat disampaikan kepada pihak Lion Air melalui surat teguran.

Lion Air sendiri kabarnya akan memenuhi dan menyesuaikan upah secara bertahap.

Menilik soal gaji seorang pilot, wajar memang bila gaji pilot Lion Air yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebsar Rp3,7 juta patut dipertanyakan.

Pasalnya, besaran gaji pilot di Indonesia cukup untuk membuat iri profesi lainnya.

Tidak dapat dimungkiri bahwa pilot saat ini merupakan salah satu profesi "elite" di Indonesia yang lekat dengan image pendapatan tinggi dan fasilitas yang diperoleh.

Lantas, seberapa menjanjikankah profesi komandan burung besi tersebut?

Pendapatan pilot Indonesia secara rata-rata Rp40 juta hingga Rp50 juta per bulan.

Adapun penghasilan untuk pilot pemula yang baru mengantongi commercial pilot license sekitar Rp30 juta per bulan.

Sementara itu, menurut manajemen Garuda Indonesia, penghasilan pilot yunior di maskapai pelat merah ini pada tahun-tahun pertama dapat menyentuh nominal Rp60 jutaan.

Baca Juga : Irwan Mussry Nikahi Maia Estianty: Menurut Studi, Ini yang Dipikirkan Wanita tentang Pria Botak

Komponen pendapatan tersebut biasanya terdiri dari gaji plus tunjangan lain dan akan bertambah seiring dengan bertambahnya masa kerja dan jam terbang.

Pundi-pundi pilot juga semakin menebal pada saat menjadi pilot senior.

Seorang kapten senior di maskapai bintang lima seperti Garuda dapat memiliki penghasilan atau take home pay berkisar Rp100 juta sampai Rp150 juta.

Capaian pendapatan tersebut belum termasuk benefit noncash lain, seperti tunjangan kesehatan, asuransi personal, lost of flying licence, iuran pensiun, BPJS, kesehatan pensiun, penghargaan masa kerja, dan penghargaan pensiun yang bervariasi di setiap maskapai.

Profesi pilot dibekali dengan berbagai proteksi dan fasilitas jaminan karier yang beragam, mulai dari jaminan kesehatan bagi yang bersangkutan dan keluarganya, jaminan kecelakaan, bahkan jaminan profesi jika terjadi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya lisensi terbang.

Pilot juga mendapatkan jaminan kesehatan dengan kategori di atas rata-rata. Jaminan tersebut bisa meng-cover tindakan operasi. Bahkan, operasi sakit jantung sampai pemasangan ring dapat di-cover.

Jaminan lainnya juga diberikan apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan pilot cacat tetap atau meninggal.

Fasilitas lain yang dimiliki pilot adalah layanan antar jemput dari dan ke bandara hingga fasilitas konsesi berupa tiket penerbangan bagi pilot dan keluarga yang lumrah ditemui pada pegawai maskapai penerbangan.

Seorang pegawai berhak mendapatkan konsesi tiket atau jatah tiket terbang gratis ataupun potongan harga di bawah harga normal tiket penerbangan untuk semua rute penerbangan yang dilayani maskapai tersebut.

Berbanding lurus dengan beban gerja

Baca Juga : Kehidupan Mewah Keluarga Kerajaan Inggris Dibiayai Pajak Rakyat?

Meski begitu, fasilitas dan range pendapatan yang tinggi tersebut tentunya juga berbanding lurus dengan beban kerja seorang pilot.

Bahkan, profesi pilot ini termasuk dalam profesi yang rentan terhadap tingkat stres yang tinggi.

Seorang pilot dituntut memiliki sense of accuracy yang baik dalam mengoperasikan pesawat.

Mampu bekerja dalam tekanan, khususnya dalam kondisi-kondisi tertentu terkait kondisi teknis operasional penerbangan yang membutuhkan keputusan cepat.

Selain itu, jam kerja pilot yang berbeda dengan jam kerja pegawai darat pada umumnya mengharuskan pilot lebih banyak menghabiskan waktu di udara.

“Jadi, selain harus mengorbankan waktunya, seorang pilot juga harus membuang jauh permasalahannya dengan keluarga atau teman. Mereka harus berkonsentrasi secara penuh saat mengemudikan pesawat. Hal itu cukup sulit,” ucap Alif, salah seorang flight instructor di Nusa Flying International School, baru-baru ini.

Lebih lanjut, Alif menambahkan bahwa hampir semua pilot mengalami tingkat stres tertinggi saat hendak melakukan proses landing.

Saat landing, pilot membutuhkan konsentrasi yang tinggi. Ia harus menjaga kecepatan laju pesawat, menyesuaikan titik luncur yang diarahkan, membaca cuaca, hingga harus memikirkan apakah bahan bakar pesawat masih cukup atau tidak.

Semua harus berada dalam pantauan sang pilot. Karena itu, proses landing menjadi salah satu bagian paling menegangkan sekaligus membuat stres para pilot.

“Kalau hanya terbang, semua orang itu bisa terbang. Namun, seorang pilot akan memberikan sebuah penerbangan yang aman dan memuaskan semua penumpang yang tidak bisa dilakukan sembarangan. Segala sesuatunya harus sesuai dengan prosedur, kita tahu ini pesawat sedang berada di mana dan mendarat di mana, itu memang hanya pilot yang bisa,” ucap Alif.

Baca Juga : Catat, Kekurangan Vitamin D Dapat Sebabkan 4 Penyakit Berbahaya Ini!

Seorang pilot juga dituntut mampu menjaga kebugaran. Terkait hal ini, International Civil Aviation Organization (ICAO) Council menetapkannya dalam International Standard and Recommended Practices atau yang biasa disebut dengan SARPs.

ICAO menekankan pentingnya keadaan penerbang atau pilot yang bebas dari kelelahan.

Indonesia juga telah menerapkan batasan jam terbang untuk pilot yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013.

Dalam bagian lampiran peraturan ini disebutkan, seorang pilot dan kopilot dilarang terbang secara berturut-turut lebih dari 9 jam dalam satu hari.

Durasi 9 jam ini mirip-mirip dengan waktu kerja orang kantoran.

Baca Juga : Keluarga Korban Lion Air JT 610 Akan Dapat Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja, Ini Jadwal Pencairannya