Find Us On Social Media :

Gaji Pilot Lion Air Dilaporkan Hanya Rp3,7 Juta, 25 Kali Lipat Lebih Rendah dari Umumnya

By Masrurroh Ummu Kulsum, Kamis, 1 November 2018 | 10:45 WIB

Intisari-Online.com – Pascajatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018), memasuki penghitungan besaran santunan bagi awak dan penumpang oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran yang diberikan pun didasarkan pada gaji yang dilaporkan dikali 48.

Agus Susanto, Dirut BPJS Ketenagakerjaan, membeberkan gaji pilot Lion Air yang dilaporkan ke pihaknya sebesar Rp3,7 juta.

"Sebesar Rp 3,7 juta, (untuk) pilot. Co-pilotnya Rp 20 juta," tutur Kepala BPJS-TK Agus Susanto di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/10/2018) dikutip dari Liputan6.com.

Baca Juga : 15 Pekerjaan Paling Populer di Kalangan ‘Gen Z’, Gajinya Mencapai Miliaran per Tahun

Agus menilai, besaran gaji tersebut patut dipertanyakan karena dianggap terlalu rendah.

Kejanggalan perihal gaji itu sempat disampaikan kepada pihak Lion Air melalui surat teguran.

Lion Air sendiri kabarnya akan memenuhi dan menyesuaikan upah secara bertahap.

Menilik soal gaji seorang pilot, wajar memang bila gaji pilot Lion Air yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebsar Rp3,7 juta patut dipertanyakan.

Pasalnya, besaran gaji pilot di Indonesia cukup untuk membuat iri profesi lainnya.

Tidak dapat dimungkiri bahwa pilot saat ini merupakan salah satu profesi "elite" di Indonesia yang lekat dengan image pendapatan tinggi dan fasilitas yang diperoleh.

Lantas, seberapa menjanjikankah profesi komandan burung besi tersebut?

Pendapatan pilot Indonesia secara rata-rata Rp40 juta hingga Rp50 juta per bulan.