Advertorial
Intisari-Online.com - Proses evakuasi dan pencarian korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 memasuki hari ketiga pada Rabu (31/1/2018) ini.
Hingga saat ini badan pesawat masih belum ditemukan. Namun Basarnas berhasil menemukan puing pesawat, barang milik korban dan potongan tubuh korban.
Basarnas juga telah menyatakan bahwa kemungkinan besar tak ada korban yang selamat kecuali memang ada keajaiban dari Tuhan.
Semua korban kecelakaan dipastikan akan mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Baca Juga : Pesawat Lion Air 'Bermasalah' yang Ia Tumpangi Ternyata Bukan JT 610, Ini Klarifikasi Conchita Caroline
Perusahaan asuransi BUMN Jasa Raharja menyaatkan, saat ini pihaknya masih menginventarisasi data korban dan mencocokkan dengan data ahli waris.
Pencairan akan dilakukan sehari setelah proses evakuasi di lapangan rampung dilakukan.
Kepala Humas Jasa Raharja M Iqbal Hasanuddin menyebutkan, pihaknya terjun langsung untuk mendapatkan informasi dari keluarga korban.
"Saat ini Jasa Raharja melakukan pendataan terlebih dahulu untuk mendapatkan informasi-informasi tentang pihak keluarga," jelas Iqbal ketika dihubungi Kompas.com Rabu (31/10/2018).
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, saat ini Jasa Raharja menempatkan petugas di posko Crisis Center JT610 di Basarnas Tanjung Priok, RS Polri Kramat Jati, Bandara Halim Perdana Kusuma, Ruang VIP Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta, dan Bandara Depati Amir Pangkal Pinang.
Dia mengatakaan, penyerahan santunan dilakukan satu kali 24 jam setelah proses evakuasi dihentikan dan pemerintah menyatakan seluruh penumpang dinyatakan tidak selamat dalam musibah tersebut.
"Dalam hitungan satu kali 24 jam Jasa Raharja akan menyerahkan santunan kepada pihak-pihak yang berhak atas penerimaan santunan itu, dalam hal ini ahli waris maksudnya," ucap dia.
Seperti diberitakan, berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000 dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000.
Jumlah korban kecelakaan pesawat Lion Air sendiri disinyalir mencapai 189 orang.
Pasalnya penumpang pesawat tersebut berjumlah 189 orang termasuk penumpang dan awak pesawat.