Find Us On Social Media :

Arab Saudi Langgar 'Perjanjian' dengan Indonesia Karena Menghukum Pancung Tuti Tanpa 'Notifikasi'

By Adrie Saputra, Kamis, 1 November 2018 | 10:30 WIB

Setelah eksekusi, direktur eksekutif di kelompok advokasi Migran Care Indonesia, Wahyu Susilo, meminta pemerintah Indonesia untuk membatalkan perjanjian tersebut.

"Ternyata permintaan Indonesia [untuk melindungi hak-hak pekerja migran] diabaikan dengan mengeksekusi Tuti."

Susilo mengutuk eksekusi dan mendesak Presiden untuk mengambil langkah diplomatik 'serius' untuk mencegah eksekusi yang kurang informasi di masa depan.

Saat ini ada 18 pekerja migran Indonesia yang terpidana mati di Arab Saudi.

Seorang pekerja migran Indonesia, Muhammad Zaini Misrin, dieksekusi pada Maret tahun ini karena membunuh majikannya, dan dua pekerja rumah tangga perempuan Indonesia, Siti Zaenab dan Karni, dihukum pancung pada April 2015. (Adrie P. Saputra)

Baca Juga : Dulu Disiksa Majikan Hingga Nyaris Lumpuh, Mantan TKI Hong Kong Asal Ngawi Ini Akhirnya Meraih Impiannya