Find Us On Social Media :

Sudah Tenggelamkan 488 Kapal Asing, Ini Fakta dan Dampak 'Illegal Fishing'

By Mentari DP, Selasa, 16 Oktober 2018 | 15:45 WIB

Ancaman IUU fishing

Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi saat melepasliarkan kembali benih lobster jenis pasir dan mutiara senilai Rp13,6 miliar yang hendak diselundupkan, di Perairan Pulau Abang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (9/8/2018).

Menurut Mas Achmad, para penjarah laut Indonesia itu mengambil ikan atau kekayaan laut menggunakan alat atau metode penangkapan ikan yang tidak berkelanjutan berdampak pada menipisnya persediaan ikan dunia.

Hal ini juga mengancam konservasi ikan dan keanekaragaman hayati laut. 

Di Indonesia, kata dia, IUU fishing mengancam 65 persen dari terumbu karang dan secara langsung memengaruhi nelayan.

"Dalam satu dekade (2003 ke 2013), nelayan ikan telah turun 50% dari 1,6 juta hingga hanya 800.000," ujarnya.

Baca Juga : 66 Tahun Bertakhta, Ratu Elizabeth II Tak Pernah Lakukan Aktivitas Harian Ini Seumur Hidupnya

Perlawanan Indonesia

Dengan melakukan analisis dan evaluasi, kata Mas Achmad, KKP telah menemukan bahwa lebih dari 1.300 kapal penangkap ikan asing IUU terlibat dalam kegiatan penangkapan ikan.

Beberapa dari mereka juga diketahui melakukan pelanggaran serius seperti penipuan, pemalsuan, perdagangan manusia, dan penghindaran pajak.

"Hingga saat ini kita telah menenggelamkan 488 kapal ikan ilegal untuk mengirim sinyal yang kuat penegakan hukum dan menciptakan efek jera," ucap Mas Achmad.

Selain itu, Indonesia juga memberikan sanksi administratif dengan mencabut 291 lisensi, menangguhkan 61 lisensi, dan mengeluarkan 48 peringatan administratif terhadap pelaku IUU fishing yang diidentifikasi dari analisis dan evaluasi.