Penulis
Intisari-Online.com -Ditahannya presenter Augie Fantinus oleh pihak kepolisian setelah dirinya mengunggah video anggota polisi yang diduga menjadi calo tiket pertandingan Asian Para Games 2018 patut menjadi pelajaran bagi kita semua.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram miliknya (@augiefantinus), Kamis (11/10/2018), Augie menuduh seorang oknum anggota kepolisianmenjual tiket pertandingan basket Asian Para Games 2018 ke calon penonton di kawasan Gelora Bung Karno:
"Memalukan!!! Ini hari pertama gua ke GBK untuk support Timnas Basket Kursi Roda INDONESIA @jakartaswift.basketball di @asianpg2018....Bangga senang terharu sama antusias penonton yang penuh FULL HOUSE di lapangan basket senayan," isi keterangan video tersebut.
"Bahkan gue pun beli tiket bersama coach @hermanto1978 dan ngantri panjang untuk masuk ke dalam lapangan. Tapi gue kecewa dan emosi dengan kejadian ini! Polisi yang seharusnya tugas menjaga dan melayani masyarakat justru oknum polisi jadi calo. Ini Oknum! Pantaskah! Biar masyarakat yang menilai. Saya melakukan ini karena saya cinta Indonesia," lanjut keterangan pada video itu.
Baca Juga : Saat Bung Karno Terpikat Pramugrari Cantik: 'Aslinya Lebih Cantik dari Lukisan!'
Karena video tersebutlah Augie dikenai Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 28 ayat (2) sendiri berisi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"
Sementara Pasal 45A ayat 2 berisi: "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
"Jadi barang bukti yang kami sita ada handphone-nya ada akun (Instagram). Ancamannya hukumannya 6 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018), seperti dilansir dari kompas.com.
Baca Juga : Bangun dari Koma, Pria Ini Menjerit Setelah Tahu Istri dan Bayi Kembarnya yang Belum Lahir Tewas
Tentu saja apa yang dialami Augie pantas menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Apalagi sudah ada UU ITE yang cukup ketat menjadi 'pengawas' bagi netizenIndonesia yang merupakan salah satu negara dengan jumlah pengguna media sosial terbanyak di dunia.
Sudah banyak kasus orang-orang yang harus berurusan dengan hukum 'hanya' gara-gara dirinya menggunakan media sosial secara tidak bijak.
Untuk itu,Anda wajib menyimak cara menggunakan media sosial dengan cerdas berikut ini, seperti dilansir dari"Jadilah Pengguna Media Sosial yang Cerdas dengan 5 Tips Ini".
Baca Juga : Gadis Ini Divonis Meninggal Dalam Kondisi Hamil, 1 Hari Kemudian Suara Misterius Muncul dari Makamnya
1. Jangan membagikan data pribadi di media sosial
Ini merupakan salah satu hal terpenting yang harus Anda ingat. Jangan pernah membagikan data pribadi seperti nomor ponsel, alamat lengkap, alamat email, nama ibu kandung, dan data-data pribadi lainnya.
Peretas (hacker) bisa menggunakan data ini untuk menjebol akun-akun yang Anda miliki. Parahnya dat-data tersebut juga bisa digunakan untuk membobol kartu kredit.
Jika ada teman yang memang membutuhkan alamat email, alamat rumah atau nomor ponselmu, sebaiknya kamu memberikannya lewat jalur pribadi seperti Direct Messages pada Twitter atau lewat fitur inbox pada Facebook.
Baca Juga : Bergulat dengan Beruang Saat Kecil hingga Bersahabat dengan Ronaldo, Fakta Khabib Nurmagomedov
2. Atur tingkat privasi akun
Semua situs atau aplikasi jejaring sosial menyediakan pengaturan tingkat privasi bagi penggunanya. Anda bisa meminimalisasi risiko menjadi korban kejahatan di media sosial dengan pengaturan ini.
Atur siapa saja yang bisa melihat post yang kamu unggah, siapa saja yang bisa mengajukan pertemanan, siapa saja yang bisa melihat profil pribadimu, dan lainnya.
Memang repot, tetapi pengaturan ini merupakan salah satu cara efektif untuk menghindari serangan peretas atau orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
3. Selektif memilih teman
Meski Anda baru mulai membuat akun di jejaring sosial dan menginginkan banyak teman, Anda tetap harus selektif memilih teman. Kirim undangan pertemanan pada orang yang memang Anda kenal saja.
Begitu juga sebaliknya, jika ada undangan pertemanan dari pihak yang tidak dikenal sebaiknya Anda lebih berhati-hati. Bisa saja orang tersebut punya maksud tertentu. Telusuri lebih jauh latar belakang akun tersebut.
Baca Juga : Wanita Ini Temukan Cara Memangkas Tagihan Listriknya Hingga Rp600 Ribu per Bulan!
4. Manfaatkan fitur 'Block' dan 'Report as spam'
Jika Anda menemui akun yang mencurigakan atau mengganggu, segera manfaatkan fitur 'Block' dan 'Report as spam' yang tersedia.
Demikian, orang tersebut tak akan bisa lagi melihat profil Anda, mengirim pesan, atau melakukan aktivitas lainnya yang berhubungan dengan Anda di media sosial.
5. Selalu berpikir ulang sebelum mengunggah post
Mulutmu adalah harimaumu. Ungkapan ini juga berlaku di media sosial. Agar menjadi pengguna media sosial yang cerdas, pertimbangkan dampak dari posting yang akan Anda unggah baik bagi diri sendiri atau orang lain.
Banyak kasus pencemaran nama baik berawal media sosial. Kasus itu bisa Anda alami jika kata-kata Anda menyinggung pihak tertentu.
Selain itu, jangan mengunggah post yang bisa memancing kejahatan, seperti menginformasikan bahwa rumah sedang kosong, atau foto-foto tak pantas.
Baca Juga : Masih Ingat Dengan Pria Gua yang Berhasil Merayu Banyak Turis Cantik? Beginilah Foto-foto Kehidupannya