Find Us On Social Media :

Augie Fantinus Ditahan Setelah Sebar Video 'Calo Polisi': Ini 5 Tips Jadi Pengguna Media Sosial yang Cerdas

By Ade Sulaeman, Sabtu, 13 Oktober 2018 | 14:30 WIB

Intisari-Online.com - Ditahannya presenter Augie Fantinus oleh pihak kepolisian setelah dirinya mengunggah video anggota polisi yang diduga menjadi calo tiket pertandingan Asian Para Games 2018 patut menjadi pelajaran bagi kita semua.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram miliknya (@augiefantinus), Kamis (11/10/2018), Augie menuduh seorang oknum anggota kepolisian menjual tiket pertandingan basket Asian Para Games 2018 ke calon penonton di kawasan Gelora Bung Karno:

"Memalukan!!! Ini hari pertama gua ke GBK untuk support Timnas Basket Kursi Roda INDONESIA @jakartaswift.basketball di @asianpg2018....Bangga senang terharu sama antusias penonton yang penuh FULL HOUSE di lapangan basket senayan," isi keterangan video tersebut.

"Bahkan gue pun beli tiket bersama coach @hermanto1978 dan ngantri panjang untuk masuk ke dalam lapangan. Tapi gue kecewa dan emosi dengan kejadian ini! Polisi yang seharusnya tugas menjaga dan melayani masyarakat justru oknum polisi jadi calo. Ini Oknum! Pantaskah! Biar masyarakat yang menilai. Saya melakukan ini karena saya cinta Indonesia," lanjut keterangan pada video itu.

Baca Juga : Saat Bung Karno Terpikat Pramugrari Cantik: 'Aslinya Lebih Cantik dari Lukisan!'

Karena video tersebutlah Augie dikenai Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 28 ayat (2) sendiri berisi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"

Sementara Pasal 45A ayat 2 berisi: "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

"Jadi barang bukti yang kami sita ada handphone-nya ada akun (Instagram). Ancamannya hukumannya 6 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018), seperti dilansir dari kompas.com.

Baca Juga : Bangun dari Koma, Pria Ini Menjerit Setelah Tahu Istri dan Bayi Kembarnya yang Belum Lahir Tewas