Find Us On Social Media :

'Apa Jaminannya Caleg Eks Koruptor Tidak Korupsi Lagi Setelah Terpilih?'

By Intisari Online, Sabtu, 22 September 2018 | 09:00 WIB

Diberitakan sebelumnya, MA telah memutus uji materi Pasal 4 Ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta uji materi Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Baca Juga : Siti Roshilah Kaget Saat Makan di Warung Pinggir Pantai Habis Rp1,4 Juta! Begini Kronologinya

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai calon wakil rakyat.

(Sherly Puspita)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga: Apa Jaminannya Mantan Koruptor yang Nyaleg Enggak Korupsi Lagi?".

Baca Juga : Tak Bisa Diam dan Suka Lompat-lompat, Berbahagialah, Itu Tanda Anak Anda Punya Kecerdasan Kinestetik Tinggi